Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Aksi Damai, Ini Kronologi Lengkap WanaArtha Life Terseret Kasus Jiwasraya

Gelar Aksi Damai, Ini Kronologi Lengkap WanaArtha Life Terseret Kasus Jiwasraya Nasabah Asuransi WanaArtha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemegang polis WanaArtha Life (WAL) menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan penyampaian apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di kawasan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Aksi ini mewakili 29 ribu pemegang polis di seluruh Indonesia.

Ketua Harian Forum Komunikasi Agen Pengawal Asuransi (Forkapasi) Afrida Siregar mengatakan, pemegang polis sudah menunggu hingga dua tahun proses hukum keberatan atas penyitaan aset Asuransi WanaArtha yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan dikaitkan atas perkara Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan ini kemudian, berakibat kerugian materiil dan immaterial sebanyak 29 ribu nasabah. Adapun kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan kami masih menunggu keputusan," kata Ida kepada merdeka.com, Jakarta, ditulis Jumat (14/1).

Ida mengatakan, pemegang polis memberikan apresiasi tinggi kepada institusi negara penegak keadilan yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan amanah sesuai dengan sumpahnya melayani masyarakat pencari keadilan.

"Kami memberikan apresiasi, karena dalam hal ini kami tidak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya. Harapannya semoga rekening 29 ribu pemegang polis bisa kembali," katanya.

Kronologi Lengkap Penyitaan Rekening WanaArtha Life

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perusahaan mendapatkan informasi dari Bank CIMB Niaga, yang pada intinya menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas Sub Rekening Efek milik Perusahaan (Rekening Efek), atas perintah Kejaksaan Agung.

"Korespondensi dengan OJK pada tanggal 23 Januari 2020 perihal berkonsultasi dengan OJK mengenai pemblokiran rekening efek milik WAL. Tanggapan dari OJK adalah menerima dan bertemu WAL untuk melakukan koordinasi tentang permasalahan," kata Ida.

Korespondensi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung perihal pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek pada tanggal 14 Februari 2020 melalui Surat nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejakaan Agung.

Kemudian, pada 18 Februari OJK menyatakan bahwa beberapa rekening WAL tidak terkait kasus Jiwasraya sehingga meminta kepada WAL untuk melakukan verifikasi pada saat tersebut.

Selanjutnya, korespondensi dilakukan kembali ke OJK terkait dengan data Sub Rekening Efek milik WAL pada tanggal 20 Februari 2020. Korespondensi ke OJK terkait dengan Data Pemegang Polis WAL, yang inforce sampai per tanggal 31 Januari 2020 pada tanggal 21 Februari 2020.

Korespondensi ke Kejaksaan Agung mengenai pengajuan permohonan pembukaan blokir rekening efek milik WAL pada 6 Maret 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, rekening efek dan reksadana tersebut disita oleh Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Alasan Penyitaan Oleh Kejaksaan Agung

Berdasarkan jawaban atau eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan WAL maka alasan penyitaan dan perampasan intinya adalah sebagai berikut :

1. WAL tergabung dalam grup investor dan merupakan nominee dan counterparty yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

2. SID WAL sangat tepat untuk dirampas karena dipergunakan sebagai alat tindak pidana untuk cornering oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan karena sebagai alat tindak pidana.

3. Total transaksi WAL dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah sebesar Rp 1.341.675.308.250, berdasarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun

"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024

Jiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Massa Padati Area Patung Kuda Jakarta, Dukung MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres
Massa Padati Area Patung Kuda Jakarta, Dukung MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres

Aliansi Masyarakat Jaktim terpantau mendukung gugatan soal calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah dijalankan MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi

Restrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya