Hasil Lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Senilai Rp740 Juta Masuk ke Kas Negara
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hasil lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 yang diperkirakan sebesar Rp740 juta akan masuk ke kantong kas negara.
"Nanti hasil lelang uangnya akan masuk ke kas negara sebagai hasil penjualan lelang BMN (Barang Milik Negara). Sudah banyak lelang yang kami lakukan, termasuk barang UMKM, itu biaya lelangnya masuk ke kas negara semuanya," kata Wamenkeu Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kamis (24/3).
Namun, nilai acuan sebesar Rp740 juta itu diperlukan perhitungan ulang. Oleh karena itu, Kemenkeu sebagai pengelola barang akan menugaskan penilai pemerintah untuk kembali menilai barang yang dilelang ini berapa nilainya, dan ini akan menjadi acuan dalam proses lelang.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Apa yang akan dilelang? Prasasti batu tertua yang di dalamnya terdapat Sepuluh Perintah dalam agama Yahudi dan Kristen akan dilelang, setelah pertama kali ditemukan seratus tahun lalu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
"Cara menjualnya itu dengan menggunakan mekanisme lelang, supaya lelangnya baik perlu nilai acuan, nanti penilai pemerintah yang membuatkan. Seluruh tata kelola ini dijalankan oleh Dirjen kekayaan negara yang akan menindaklanjuti ini," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah berencana akan melelang kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Rencana itu berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.
Proses Lelang
Lebih lanjut, Wamenkeu menerangkan, proses lelang Barang Milik Negara (BMN) akan dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan demikian, uang hasil lelang eks KRI Teluk Sampit 515 ini nantinya akan disalurkan ke Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut (AL), melalui mekanisme anggaran belanja negara.
"Jadi (hasil lelangnya) tidak langsung di connect ke TNI AL, tapi hasil penjualan hasil lelang masuk ke kas negara, sebagai penerimaan negara bukan pajak. kemudian kebutuhan dari Kementerian Pertahanan dan TNI AL kita penuhi melalui belanja negara di APBN," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaBenny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca Selengkapnya