Heboh tarif listrik naik, ini penjelasan istana
Merdeka.com - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan isu kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Disebutkan pemerintah menaikkan tarif secara diam-diam. Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tak ada kenaikan seperti yang diributkan oleh netizen.
"Tidak benar ada kenaikan TDL. Banyak salah persepsi orang, ada kenaikan tarif listrik. Yang terjadi sebenarnya tidak naik," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Teten menjelaskan, ada dua kategori konsumen yang selama ini mendapatkan subsidi listrik yaitu 450 watt dan 900 watt. Kategori 450 watt, saat ini memperoleh penambahan penerima subsidi. Sementara itu, untuk kategori yang 900 watt, setelah diperiksa di lapangan ada sejumlah nama yang tidak layak menjadi penerima subsidi karena kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
-
Bagaimana cara pemerintah menekan inflasi? Lantaran yang paling penting adalah pertumbuhan inflasi intinya.Menurutnya, jika inflasi meningkat maka langkah yang dilakukan pemerintah adalah menekan inflasi dengan mengendalikan harga pangan (volatile food). Sebab, harga pangan menyumbang cukup besar terhadap inflasi.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
"Setelah diperiksa by name by address oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) bersama PLN, memang ada sebagian besar yang dikategorikan keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan subsidi. Untuk 900 watt ini masih ada sekitar 4 juta konsumen yang tetap menerima subsidi," jelasnya.
Menurut Teten, masih banyak pelanggan 900 watt yang menerima subsidi listrik. Terbukti, setelah di cek di lapangan, ada pelanggan 900 watt yang memiliki bisnis indekos.
"Nah itu kan, tidak tepat sasaran subsidi. Subsidi itu untuk orang yang tidak mampu. Tim TNP2K dan PLN melihat langsung di lapangan. Rumah pelanggan kan, jelas. Misalnya dia usaha atau kost-kostan, rumah sewa atau rumahnya bagus, mobilnya ada, bukan orang yang miskin, menengah lah itu," ungkap Teten.
Oleh sebab itu, Teten memastikan telah mensosialisasikan bahwa penerima yang tidak berhak menerima subsidi TDL, maka akan dibebankan tarif normal. "Itu sudah disosialisasikan dipindahkan ke nonsubsidi," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaBenarkah pertalite dihapus pada 17 Agustus? Simak penelusuran
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga minyak dunia saat ini akan berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca Selengkapnya