Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga Siang Ini, 10,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Hingga Siang Ini, 10,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 10,3 juta lebih wajib pajak (WP) yang sudah melapor, hingga tanggal 30 Maret 2022 pukul 11.45 WIB.

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 30 Maret Jam 11.45 siang ini sebanyak 10.311.971 WP, yang terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 279.426 WP, dan SPT Tahunan PPh Badan 10.032.545," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (30/3).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.878.712 disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Sementara, sebanyak 433.259 wajib pajak melapor secara manual. Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun

Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya