Ikuti arahan Jokowi, Menteri Jonan cabut 32 aturan di ESDM
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan peraturan di lingkungan kementerian dengan mencabut 32 peraturan. Peraturan tersebut meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).
Jonan berharap, dengan adanya penataan peraturan ini, iklim investasi khususnya sektor ESDM dapat terus meningkat. "Ini semoga lebih tinggi salah satunya mengurangi perizinan. Terutama sektor usaha agar makin lama makin baik," kata dia.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Siapa yang berharap iklim usaha lebih baik? Para pengusaha pun berharap pemimpin negara selanjutnya bisa menciptakan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik.
-
Kenapa HIPMI ingin pemimpin selanjutnya tingkatkan iklim usaha? Para pengusaha pun berharap pemimpin negara selanjutnya bisa menciptakan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Mengapa Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di Indonesia? Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi masa depan seperti transisi energi dan juga ekonomi digital.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, selain untuk meningkatkan investasi, penataan peraturan juga dilakukan untuk menjamin faktor keselamatan dalam usaha di sektor ESDM.
"Intinya menggerakkan dunia usaha agar lebih mudah. Di luar itu, hal hal (peraturan) yang sifatnya sudah tidak relevan, dan kita tenggarai selama ini menghambat dunia usaha. Kita cabut," lanjut dia.
Berikut ke 32 peraturan yang dicabut Kementerian ESDM:
Di Bidang Migas
1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2.000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang lnsentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.
4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Janis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak umuk Pemberdayaan Industri Pelayaran.
6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing.
10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri.
11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bidang Ketenagalistrikan
1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik.
2. Peraturan MESDM No. 33/2008 Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. Peraturan MESDM No. 04/2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.
4. Peraturan Menteri Penambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izm Usaha Kelenagalistrikan untuk Kepentlngan Umum dan Masyarakat.
Bidang Minerba
1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Penambangan Umum.
2. Keputusan Menteri Penambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKPZb dalam Rangka PMA.
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas wilayah KP, KK dan PKPZB di bldang Penambangan Umum.
4. 1.Keputusan Menteri Penamhangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B.
5. 1.Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi.
6. 1.Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 lentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Penambangan dan Energi.
7. 1.Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat lzin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Penambangan Umum.
Bidang EBTKE
1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
2. Peraturan MESDM No. 14/2016 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.
3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh megawatt) oleh PT PLN (Persero).
4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero).
5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero).
6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
7. Peraturan MESDM No. 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
SKK Migas
1. PTK 012 tahun 2007 Tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.
2. PTK 013 Tahun 2007 Tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi.
3. PTK 037 tahun 2017 Tentang Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi beberkan kesuksesan kebijakannya di bidang energi seperti ambil alih Freepot hingga bangun smelter di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap investor China tidak ragu melapor.
Baca SelengkapnyaKomitmen ini, lanjut Jokowi, diwujudkan melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan arahan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani setelah dilantik pada hari Senin (19/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaLuhut mengakui Presiden Jokowi telah menjadikan Indonesia sebagai negara industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSatu per satu, pemerintah mengambil alih pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dimulai dari Blok Mahakam.
Baca SelengkapnyaJokowi bercerita bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia selalu bolak-balik menghampirinya untuk meminta persetujuan kenaikan tukin diinstansinya.
Baca SelengkapnyaJokowi menjabarkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Indonesia guna menurunkan emisi karbon
Baca SelengkapnyaPresiden mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi hijau, yaitu sekitar lebih dari 3.600 gigawatt (GW).
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah bersiap menghentikan ekspor bahan mentah tembaga dan timah. Ekspor baru dilakukan setelah dilakukan hilirisasi.
Baca Selengkapnya