Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef: Jangan Sampai Subsidi Ongkir E-commerce Jadi Pintu Masuk Barang Impor

Indef: Jangan Sampai Subsidi Ongkir E-commerce Jadi Pintu Masuk Barang Impor Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adinegoro. ©2018 Merdeka.com/Siti Nur Azzura

Merdeka.com - Pemerintah menyiapkan dana Rp500 miliar untuk menyubsidi ongkos kirim dari pembelian barang melalui daring (online) pada Harbolnas pada H-10 atau H-5 menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah. Subsidi ini diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengingatkan, jangan sampai subsidi ongkir ini menjadi pintu masuk bagi produk-produk impor. Mengingat mayoritas barang e-commerce adalah barang impor.

"Problem lain ketika pemerintah misalnya berikan subsidi ongkir ecommerce, jangan sampai yang masuk barang-barang impor," ujar Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (5/5).

Bhima menjabarkan, hasil studi Indef menunjukkan produk yang diperdagangkan secara online hanya 25,9 persen yang diproduksi lokal. Ketika pemerintah salah subsidi nanti yang ramai justru barang impor, dan hal itu gawat bagi neraca dagang.

"Belum ada subsidi ongkir saja, impor barang konsumsi yang didalamnya termasuk barang dijual di ecommerce naik 15,5 persen per Maret 2021 lebih tinggi dari bulan sebelumnya," jelasnya.

Untuk itu, Bhima meminta pemerintah tetap hati-hati dalam memberikan kebijakan terutama menahan masyarakat agar menghindari keramaian untuk belanja. "Jadi harus extra hati hati kalau mau subsidi ongkir, meskipun tetap penting untuk kompensasi hilangnya konsumsi karena pelarangan mudik," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya