Indef Pertanyakan Skema Perizinan Usaha di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Dhyatmika mempertanyakan terjadinya perubahan skema perizinan berusaha di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana dari yang sebelumnya sama, kini perizinan diatur berbeda-beda sesuai dengan tingkat risikonya masing-masing.
"Jadi yang pertama simpelnya ada yang dianggap risiko tinggi izinnya. Banyak dianggap prosesnya dan pengawasannya dianggap risiko rendah itu lebih sedikit izin dan pengawasannya, walaupun pertanyaan berikutnya adalah siapa yang meriset?," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (13/11).
Dia pun mempertanyakan, siapa yang meriset dan mengatur skema perizinan tersebut. Apakah dilakukan di pusat, pemerintah daerah, atau juga melibatkan akademisi yang mendesain skema perizinan tersebut.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
"Khusus daerah hutan dan pedalaman juga tidak ada data di sana. Jadi secara konsep cukup teruji tapi ketersediaan data dan analitis di pemda cukup berbeda," jelas dia.
UU Cipta Kerja dibuat untuk mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.
Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan. UU Ciptaker juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca Selengkapnya