Indo Fin Tek Temukan Pemalsuan Platform Modus Baru
Merdeka.com - PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya platform fintech yang memakai nama perusahaan mereka di situs 'indofintek.co.id'.
Direktur Utama PT Indo Fin Tek, Sunu Widyatmoko mengatakan, pelaporan telah dilakukan kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technolgy Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi.
Sunu menjelaskan, pelaporan platform palsu ini dilakukan platform fintech dari perusahaan yang terdaftar di OJK adalah Dompet Kilat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
Menurut Sunu, situs palsu seperti ini bisa mencoreng citra perusahaan dan merugikan konsumen yang benar-benar ingin mendapatkan layanan dari perusahaan pembiayaan berbasis fintech.
"Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian, mencantumkan nomor tanda terdaftar kami," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/12).
PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer landing OJK dengan platform Dompet Kilat sejak 21 Juli 2017 serta nomor pendaftaran S-644/NB 11/2017 domisili Jakarta.
Sementara itu, 'Indofintek.co.id' tercatat berdomisili di Denpasar dan tidak berhubungan dengan Indo Fin Tek. Sehingga kerugian yang ditimbulkan dari platform tersebut bukan tanggung jawab perusahaan.
"Upaya mereka adalah menipu orang, tapi dengan menempel nama yang sudah terdaftar. Ini akan merugikan citra perusahaan pasti dan produk kita dan pelanggan kita,” ujar Sunu.
Dia berharap Satgas Waspada Investasi bisa bergerak cepat menanggapi modus baru fintech ilegal ini. Pemblokiran segera terhadap situs indofintek.co.id pun menjadi harapan PT Indo Fin Tek. "Berharap juga supaya segera diblokir. Kita juga minta Cyber Crime agar segera bergerak," tegas Sunu.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, kasus pemalsuan seperti yang dilakukan indofintek.co.id termasuk modus baru yang dilakukan para fintech ilegal.
Dalam 2—3 bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa fintech ilegal yang menggunakan modus sama seperti indofintek.co.id.
"Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli," katanya
Terkait fintech ilegal ini, Tongam berharap respons cepat dari semua pihak untuk melaporkan. Fintech yang sudah terdaftar dan merasa dirugikan pun mesti mengambil langkah proaktif dengan melaporkan fintech ilegal palsu ini kepada Bareskrim karena modusnya termasuk penipuan.
Tongam berharap, semua layanan fintech yang terdaftar dan dirugkan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pelaporan upaya modus penipuan tersebut. Selain itu, OJK akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs resmi fintech ilegal yang berupaya menyamarkan nama dengan tekfin yang telah terdaftar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.
Baca SelengkapnyaOJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.
Baca SelengkapnyaErick mengaku, telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan tindakan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaBeredar video mengenai pengakuan sejumlah korban interview bodong.
Baca Selengkapnya