Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indomaret tak lagi pungut Rp 200 untuk biaya kantong plastik

Indomaret tak lagi pungut Rp 200 untuk biaya kantong plastik Indomaret. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) juga sudah mencabut aturan resmi plastik berbayar ini.

Penelusuran merdeka.com, salah satu Indomaret di daerah Cipinang sudah menjalankan aturan ini. Mereka tidak lagi memungut uang dari biaya kantong plastik setiap belanja terhitung mulai 1 Oktober 2016 lalu.

"Awal oktober lalu sudah di hapuskan, kita sih tahu nya dari kantor saja untuk menghapuskan plastik berbayar itu," ujar salah satu staf kasir Indomaret di Jakarta, Senin (3/10).

Staf tersebut mengaku tidak tahu alasan dihapuskannya aturan tersebut. Dia menyebut hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Saya tidak tahu secara detailnya kenapa suruh gratis, saya hanya ikutin dari kebijakan Indomaret saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mempunyai misi mengurangi konsumsi plastik masyarakat Indonesia. Buktinya, aturan ini tidak bertahan lama.

"Harusnya Kementerian LHK bisa menekan Aprindo untuk ikut mengedukasi konsumen. Karena selama ini transaksi mereka meningkatkan sampah yang cukup serius baik itu dari plastiknya kemasannya sehingga upaya membayar ini menekan konsumsi plastik," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/10).

Menurut Tulus, konsumen sudah mulai tumbuh kesadarannya untuk membawa kantong plastik sendiri. "Seharusnya ini dipelihara dijaga ke titik yang lebih positif bukan ditiadakan. Kementerian LHK itu terlalu tunduk pada tekanan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.

Baca Selengkapnya
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara

OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya