Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun

Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun Kerjasama Indosat-Barcelona. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat dan IM2 terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin H Bambang Heryanto SH MH mengatakan hasil audit BPKP tersebut tidak tidak sah atau cacat hukum. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat dan anak usahanya IM2.

"Obyek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaan dari kominfo sebagai regulatory (melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku)," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/5).

Orang lain juga bertanya?

Dari hasil keputusan sidang, Majelis Hakim PTUN memutuskan menolak eksepsi tergugat serta menegaskan kalau Surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. "Kita memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut dan menolak sebagian gugatan Penggugat serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," jelasnya.

Hakim PTUN menilai, BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, jadi ini melanggar aturan," ungkap anggota majelis hakim, Haryati.

Lantaran melanggar ketentuan tersebut, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indosat dan IM2, Jhon Thomson dan Jufrry Maykel mengapresiasi putusan tersebut. Mereka mengatakan Majelis Hakim cukup fair trial (Peradilan yang adil) dengan mengakomodasi pernyataan saksi dan bukti yang ada baik dari penggugat maupun tergugat.

"BPKP terbukti melanggar banyak aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, BPKP terbukti menggunakan metode penghitungan yang keliru, jadi tidak ada korupsi di sini," tegasnya (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Luhut: Utang Indonesia Masih Sangat Rendah, Program IKN dan Makan Bergizi Gratis Bisa Diselesaikan
Luhut: Utang Indonesia Masih Sangat Rendah, Program IKN dan Makan Bergizi Gratis Bisa Diselesaikan

Menurut Luhut, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa perlu mengorbankan keberlanjutan fiskal.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut

Kemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

Baca Selengkapnya