Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan baru OJK sambut dana tax amnesty di pasar modal

Ini aturan baru OJK sambut dana tax amnesty di pasar modal Bursa Saham. REUTERS/Daniel Munoz

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mempermudah investasi di pasar modal. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

"POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak," ucap Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (5/8).

Orang lain juga bertanya?

Luthfy menyadari, pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berikut pokok-pokok isi POJK tersebut:

1. Penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.

2.Relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

3.Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD

4.Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, manajer investasi yang mengelola:

a.RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10 persen(sepuluh persen) dari NAB.

b.KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25 persen (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.

5.Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada undang-undang tentang pengampunan pajak. Penyederhanaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.

6.Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.

7.POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.

8.Kecepatan respon adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini di mana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dala POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.

9.Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
5 Strategi OJK Dorong Sektor Keuangan Penuhi Komitmen Ekonomi Hijau
5 Strategi OJK Dorong Sektor Keuangan Penuhi Komitmen Ekonomi Hijau

OJK persiapkan sektor keuangan untuk penuhi komitmen hijau Indonesia.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.500 Triliun
Data OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.500 Triliun

Pada kuartal III-2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95 persen didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya