Ini Aturan Baru Operasional Kawasan Industri Selama PPKM Level 4
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pembaruan aturan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Aturan ini dibuat untuk industri tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengatakan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI, namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial," kata Eko seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7).
KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.
Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas COVID-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
"Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan," kata Eko.
Selanjutnya
Pada masa PPKM level 4, Kemenperin melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021.
Pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.
"Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri," ujar Eko.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaFasilitasi kemitraan bertujuan untuk memperkuat peran strategis IKM dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya