Ini aturan lengkap untuk bisa memperoleh pengampunan pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Wajib Pajak yang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di bidang Perpajakan juga tidak berhak mendapat pengampunan pajak.
Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya melalui surat pernyataan. Pengampunan pajak itu meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
"Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," bunyi Pasal 3 atar (3b) PMK tersebut.
Lalu, bagaimana cara memperoleh pengampunan pajak?
Untuk memperoleh pengampunan pajak, surat pernyataan disampaikan kepada Menteri (Keuangan, red) melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP terdaftar atau tempat tertentu. Surat Pernyataan itu paling sedikit memuat informasi mengenai identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.
Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
Bagi Wajib Pajak (WP) yang bermaksud mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI, menurut aturan ini WP wajib mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI melalui Bank Persepsi, dan menginvestasikan harta tambahan di dalam wilayah NKRI paling sedikit 3 (tiga) tahun. Sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi WPk yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan dan atau sebelum 31 Maret 2017 bagi WP yang menggunakan tarif Uang Tebusan.
Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk WP yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak boleh mengalihkan harta tambahan ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. Wajib Pajak juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.
Mengenai uang tebusan, PMK ini menegaskan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi, yang diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas lainnya dengan kode Akun Pajak 411129, dan kedo Jenis Setoran 512.
"Tunggakan pajak yang harus dilunasi merupakan tunggakan pajak berdasarkan surat tagihan pajak, surat keterangan pajak, surat keputusan atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.
Baca SelengkapnyaIni dokumen hukum yang berfungsi sebagai alat pengalihan hak kepemilikan suatu harta atau aset dari seorang pihak kepada pihak lain.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca Selengkapnya