Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan lengkap untuk bisa memperoleh pengampunan pajak

Ini aturan lengkap untuk bisa memperoleh pengampunan pajak Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Wajib Pajak yang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di bidang Perpajakan juga tidak berhak mendapat pengampunan pajak.

Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya melalui surat pernyataan. Pengampunan pajak itu meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.

Orang lain juga bertanya?

"Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," bunyi Pasal 3 atar (3b) PMK tersebut.

Lalu, bagaimana cara memperoleh pengampunan pajak?

Untuk memperoleh pengampunan pajak, surat pernyataan disampaikan kepada Menteri (Keuangan, red) melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP terdaftar atau tempat tertentu. Surat Pernyataan itu paling sedikit memuat informasi mengenai identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.

Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang bermaksud mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI, menurut aturan ini WP wajib mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI melalui Bank Persepsi, dan menginvestasikan harta tambahan di dalam wilayah NKRI paling sedikit 3 (tiga) tahun. Sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi WPk yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan dan atau sebelum 31 Maret 2017 bagi WP yang menggunakan tarif Uang Tebusan.

Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk WP yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak boleh mengalihkan harta tambahan ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. Wajib Pajak juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Mengenai uang tebusan, PMK ini menegaskan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi, yang diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas lainnya dengan kode Akun Pajak 411129, dan kedo Jenis Setoran 512.

"Tunggakan pajak yang harus dilunasi merupakan tunggakan pajak berdasarkan surat tagihan pajak, surat keterangan pajak, surat keputusan atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
Surat Hibah: Definisi dan Contoh yang Perlu Diketahui
Surat Hibah: Definisi dan Contoh yang Perlu Diketahui

Ini dokumen hukum yang berfungsi sebagai alat pengalihan hak kepemilikan suatu harta atau aset dari seorang pihak kepada pihak lain.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya