Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya
Merdeka.com - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga Guru-Dosen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Berikut aturan lengkap pencairan THR dan Gaji ke-13:
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
1. Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran
Sri Mulyani menyampaikan, waktu pencairan THR Idulfitri 1444 H bagi para ASN dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
2. Besaran THR PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
3. Telan Anggaran Rp38,9 Triliun
Sri Mulyani mencatat, nilai anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN hingga Guru-Dosen mencapai Rp38,9 triliun. Rinciannya, pembayaran THR untuk ASN Pusat sampai TNI-Polri mencapai Rp11,7 triliun.
Kemudian, anggaran senilai Rp17,4 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk membayar THR ASN Daerah hingga tenaga PPPK. Terakhir, pembayaran THR bagi para pensiunan mencapai Rp 9,8 triliun.
4. THR Tidak Hangus Meski Tak Cair Sebelum Lebaran
Bendahara Negara ini menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 tidak akan hangus meski pencairan THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini sebagaimana kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya idulfitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnya