Ini Penyebab Banyaknya Koperasi Bermasalah di Indonesia
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menilai bahwa Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini masih lemah dalam sisi pengawasan koperasi. Beleid tersebut dinilai perlu ada pembaruan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi.
Salah satu bukti lemahnya aturan tersebut yaitu banyaknya permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan koperasi. Setidaknya, Satgas saat ini tengah mendampingi penyelesaian delapan koperasi yang bermasalah.
Ketua Satgas, Agus Santoso menilai aturan ini perlu dilakukan perbaikan melihat model koperasi yang terus berkembang.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Siapa yang terlibat dalam musyawarah copet? Pesertanya adalah para tukang copet dari berbagai kota di Jawa seperti Surabaya, Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Kapan kongres pertama gerakan koperasi di Indonesia? Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
-
Siapa yang harus mengorkestrasikan stakeholder pertanian di Kaltim? Siapapun gubernur yang akan memimpin Kaltim nantinya, menurut Akmal, harus mampu mengorkestrasikan seluruh stakeholder pertanian demi mewujudkan kemandirian pangan daerah.
"Pertama, kita itu masih menggunakan dasar hukum tahun 92 nomor 25, sebelumnya ada berlaku juga UU nomor 17 tahun 2012 tapi kemudian dibatalkan MK, sehingga kembali ke UU tahun 92," katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1).
"Pengawasannya di undang-undang ini sangat lemah, mindsetnya itu tak digolongkan sebagai lembaga keuangan, jadi koperasi simpan pinjam itu di bawah pengawasan Kemenkop dan tidak ke OJK," sambungnya.
Dengan koperasi yang tidak masuk dalam kategori lembaga keuangan, secara sistem hukumnya, di Kementerian Koperasi dan UKM masuk ke kategori usaha bersama ekonomi kerakyatan. Sehingga ini membedakan kelasnya dengan lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan keuangan yang terdaftar d Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"kalau di koperasi itu kan anggota, pengawasannya bukan diserahkan ke negara, tapi diserahkan kepada anggota sendiri untuk memilih pengurus, pengawas koperasi, karena anggota itu sangat intens," katanya.
Dengan pengawasan dibebankan kepada anggota, seharusnya penyelesaian berbagai masalah yang terjadi di koperasi itu dilakukan antara anggota dan pengurus koperasi. Skemanya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai sarana keterbukaan antara pengurus dan anggota koperasi.
"Pengawasan yang dilakukan pemerintah itu sangat sumir, pembinaan, penyuluhan, paling banter sanksi administrasi, sementara pengawasan perbankan bisa pengawasan khusus, ambil alih manajemen, (kalau kami) tidak sampai kesana, sehingga memang ini disebut sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sifatnya demokratis," tutur Agus.
Pengawasan Khusus
Agus mengatakan dalam menangani permasalahan yang ada di koperasi, sebaiknya perlu ada pengawasan khusus. Alasannya model koperasi sendiri telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Tapi memang dalam praktik sekarang ternyata koperasi ini punya anggota ratusan ribu, punya cabang di berbagai kota, perilakunya mirip dengan bank, oleh karena itu ke depan kita harus berpikir karena KSP ini punya risiko sama dengan bank. Bisa mismatch liquidity dan solvability," katanya.
"Harus kita perlakukan pengawasan khusus seperti kita awasi lembaga keuangan jadi ada fit proper test ada laporan transparansi, misal 3 bulan disampaikan di media massa. Lalu investasinya diawasi agar tetap likuid karena menjaga mismatch liquidity tadi," imbuhnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKoperasi Karya Praja Kota Cilegon menggelar acara Pendidikan bagi angggota koperasi di Ballroom Hotel Sari Kuring Indah Cilegon, Rabu (20/11).
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca Selengkapnya"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengungkap fakta kepada Kapolri Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaDPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca Selengkapnya