Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat & prosedur agar dapat layanan tax amnesty dalam 10 hari

Ini syarat & prosedur agar dapat layanan tax amnesty dalam 10 hari Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, wajib pajak (WP) bisa mendapatkan Surat Pernyataan Keikutsertaan Tax Amnesty hanya dalam waktu maksimal 10 hari, setelah wajib pajak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

"Yang pasti WP harus memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan harta, lampiran harus sesuai dengan ketentuan kita yang diatur dalam PMK. Maksimal 10 hari sudah keluar surat pernyataannya, yakni surat keterangan bahwa WP telah mengikuti tax amnesty," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).

Untuk mendapatkan surat tersebut, wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pajak tempat Wajib pajak terdaftar dengan membawa berbagai persyaratan, seperti bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.

Juga daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Nanti di help desk kami akan memeriksa kelengkapan berkas dari peserta, termasuk persyaratannya. Jika peserta tidak terdaftar di kantor kami, maka kami tidak bisa menerima laporan mereka. seperti WP dari Sumatera yang bekerja di Jakarta, dia tidak bisa melaporkan tax amnesty di sini, harus ke kantor pajak di mana dia terdaftar. jika tidak, WP bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk menyerahkan berkas-berkasnya ke kantor pajak di Sumatera," imbuhnya.

Setelah itu, wajib pajak akan dipindahkan ke bagian penerima untuk menerima berkas-berkas yang sudah diperiksa. Jika semua data sudah lengkap, maka wajib pajak akan disuruh menunggu beberapa menit.

Selama menunggu, petugas Kantor Pajak di bagian peneliti memastikan bahwa berkas yang dilaporkan wajib pajak valid dan bisa mengikuti program ini. Jika sudah dinyatakan valid dan lengkap, maka wajib akan diberi tanda terima bahwa peserta sudah mengajukan tax amnesty.

"Sehingga yang memindahkan berkas itu bukan WP. Jadi WP hanya datang kemudian tunggu, lalu kami yang memindahkan berkas dari penerima help desk, ke penerima, dan peneliti itu kami yang urus. Jadi WP hanya sekedar menyampaikan kemudian menunggu sampai tanda terima keluar," terangnya.

Nantinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan input data dari peserta tax amnesty, kemudian input data tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah Pajak, setelah itu Kantor Wilayah akan mencetak Surat Keterangan Keikutsertaan Tax Amnesty. Sedangkan, demi menjaga kerahasiaan data, maka berkas dari peserta tax amnesty akan dikirim ke Kantor Pengolahan Data Pajak di Makassar.

"Sehingga proses dari menerima sampai ke pernyataan, itu maksimal 10 hari. Nanti akan dikirim lewat pos. Namun 10 hari itu batas maksimal. Kalau bisa 2 hari kenapa harus 10 hari. Kami hanya membatasi selama 10 hari, kalau lebih maka kita akan kena sanksi. Kenapa 10 hari? Karena kami juga melihat volume. Kanwil bukan hanya dari kita saja, tapi ada dari kantor pajak lain," jelas Setyo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya