Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang Harus Diketahui Tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ini yang Harus Diketahui Tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Banyak pekerja Indonesia belum mengetahui cara mencairkan dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Biasanya para karyawan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun, memutuskan mundur dari perusahaan atau karena di PHK.

Mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan tak sesulit yang dibayangkan. Asal dapat mengikuti prosedur, dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa segera cair. Berikut caranya:

Bisa Diambil 10 Sampai 100 Persen

Orang lain juga bertanya?

Saat sudah tak lagi menjadi karyawan di sebuah perusahaan, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil mulai dari 10 persen, 30 persen sampai 100 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 september 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen tidak bisa dua-duanya. 10 Persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Sementara itu, saldo JHT sampai 100 persen hanya untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK). Saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.

Dikenakan Pajak

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif. Beban pajak itu hanya untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen.

Misalnya, jika saldo karyawan di bawah Rp50 juta maka akan dikenakan pajak 5 persen. Kemudian saldo Rp50-Rp250 juta pajak yang dikenakan 15 persen.

Selanjutnya, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Sedangkan apabila saldo Rp500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.

Akan tetapi, jika karyawan tidak pernah mencairkan JHT meski sudah 10 tahun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetap dikenakan pajak berapapun saldonya. Pajak yang dikenakan sebesar 5 persen saat melakukan pencairan.

Pencairan Bisa Lewat Online

Di era yang serba canggih ini, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Cara ini lebih praktis jika tak ingin datang dan lama mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Yang perlu dilakukan adalah membuka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau install aplikasi BPJSTKU di handphone.

Setelah itu;

1. Pilih pilihan layanan pencairan dana atau e-KLAIM.

2. Isi semua data yang diminta dan perhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.

3. Mengupload hasil scan dokumen tersebut secara online dan menunggu email balasan.

4. Kemudi Anda akan menerima email berisi informasi tanggal di mana Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen asli.

5. Jika sudah menerima email, pastikan Anda datang di tanggal yang diminta dengan membawa semua dokumen yang diminta. Anda tidak harus mengantre dari pagi, cukup langsung datang dan mengambil nomor khusus antrean online.

6. Tunggu sampai dipanggil, kemudian serahkan semua dokumen yang diminta. Biasanya dana cair sekitar 7 sampai 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik tersebut.

Syarat-Syarat yang Dipenuhi

Untuk mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti ketika mencairkan dana JHT 10 persen syarat yang disiapkan fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan dan buku rekening tabungan.

Adapun syarat pencarian JHT 30 persen sama dengan 10 persen. Hanya ditambahkan dokumen perumahan.

Sementara syarat pencairan JHT 100 persen ialah,

1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja),4. KTP atau boleh juga SIM,5. Kartu Keluarga (KK),6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,7. Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.8. Pas foto 34 dan 46 masing-masing 4 rangkap.

Namun ketika akan mencairkan dana melalui online, syarat tersebut harus di-scan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo

Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel untuk peserta.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera
Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera

Heru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Danamon
Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Danamon

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon

Baca Selengkapnya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Transformasi Digital Lewat JMO
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Transformasi Digital Lewat JMO

BPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya