Ini yang Harus Diketahui Tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Banyak pekerja Indonesia belum mengetahui cara mencairkan dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Biasanya para karyawan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun, memutuskan mundur dari perusahaan atau karena di PHK.
Mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan tak sesulit yang dibayangkan. Asal dapat mengikuti prosedur, dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa segera cair. Berikut caranya:
Bisa Diambil 10 Sampai 100 Persen
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat sudah tak lagi menjadi karyawan di sebuah perusahaan, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil mulai dari 10 persen, 30 persen sampai 100 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 september 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen tidak bisa dua-duanya. 10 Persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Sementara itu, saldo JHT sampai 100 persen hanya untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK). Saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
Dikenakan Pajak
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif. Beban pajak itu hanya untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen.
Misalnya, jika saldo karyawan di bawah Rp50 juta maka akan dikenakan pajak 5 persen. Kemudian saldo Rp50-Rp250 juta pajak yang dikenakan 15 persen.
Selanjutnya, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Sedangkan apabila saldo Rp500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.
Akan tetapi, jika karyawan tidak pernah mencairkan JHT meski sudah 10 tahun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetap dikenakan pajak berapapun saldonya. Pajak yang dikenakan sebesar 5 persen saat melakukan pencairan.
Pencairan Bisa Lewat Online
Di era yang serba canggih ini, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Cara ini lebih praktis jika tak ingin datang dan lama mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Yang perlu dilakukan adalah membuka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau install aplikasi BPJSTKU di handphone.
Setelah itu;
1. Pilih pilihan layanan pencairan dana atau e-KLAIM.
2. Isi semua data yang diminta dan perhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.
3. Mengupload hasil scan dokumen tersebut secara online dan menunggu email balasan.
4. Kemudi Anda akan menerima email berisi informasi tanggal di mana Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen asli.
5. Jika sudah menerima email, pastikan Anda datang di tanggal yang diminta dengan membawa semua dokumen yang diminta. Anda tidak harus mengantre dari pagi, cukup langsung datang dan mengambil nomor khusus antrean online.
6. Tunggu sampai dipanggil, kemudian serahkan semua dokumen yang diminta. Biasanya dana cair sekitar 7 sampai 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik tersebut.
Syarat-Syarat yang Dipenuhi
Untuk mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti ketika mencairkan dana JHT 10 persen syarat yang disiapkan fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan dan buku rekening tabungan.
Adapun syarat pencarian JHT 30 persen sama dengan 10 persen. Hanya ditambahkan dokumen perumahan.
Sementara syarat pencairan JHT 100 persen ialah,
1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja),4. KTP atau boleh juga SIM,5. Kartu Keluarga (KK),6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,7. Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.8. Pas foto 34 dan 46 masing-masing 4 rangkap.
Namun ketika akan mencairkan dana melalui online, syarat tersebut harus di-scan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaKini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel untuk peserta.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaHeru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon
Baca SelengkapnyaSertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca SelengkapnyaKali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).
Baca Selengkapnya