Intervensi pengusaha jadi alasan dicabutnya aturan plastik berbayar
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) resmi menggratiskan kembali kantong plastik yang sebelumnya berbayar. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Aprindo dan berlaku sejak 1 Oktober lalu.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengungkapkan, setelah melakukan kajian dan evaluasi dengan seluruh anggota Aprindo, pihaknya sepakat memberhentikan program plastik tidak gratis. Alasannya, dalam pelaksanaannya program ini mendapat banyak intervensi dari beberapa pengusaha.
"Dalam perjalanannya setelah kami mengevaluasi dan mengkaji seluruh anggota Aprindo dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, kami mulai mengalami kendala dan operasional dalam program ini. Mulai ada intervensi dari pihak-pihak (pengusaha) yang tidak mengerti substansi program ini. Melalui dasar keputusan bersama kami sepakat per 1 Oktober kami sampaikan ke pemerintah kami akan menggratiskan kembali kantong plastik," ujarnya di restoran Bebek Bengil, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10).
-
Siapa yang terlibat dalam inisiatif ini? Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RSA UGM telah berkoordinasi dengan banyak pihak seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), dinas pariwisata, dan rumah sakit lainnya yang ada di Yogyakarta.'RSA UGM juga berinisiasi untuk membentuk Health Tourism Board yang bertugas untuk melakukan sertifikasi terkait medical tourism,' ujar Lutfhi.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik? Sejumlah Merk Ternama Turut Bertanggung Jawab Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari banyaknya sampah yang mencemari lingkungan lingkungan tersebut, ternyata terdapat sejumlah merk ternama yang ikut bertanggung jawab, khususnya perusahaan di bidang FMCG.
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Bagaimana cara mengurangi sampah plastik? 'Berbagai upaya mengurangi timbulan sampah harus dilakukan untuk menekan dampak lingkungan hidup baik limbah padat, cair maupun gas, terutama penyebab pencemaran udara dan krisis iklim',
Meski demikian, pihaknya legowo dengan keputusan yang dibuat. Pengusaha ritel, kata dia, akan tetap mendukung program pemerintah.
"Prinsip dasarnya kami ingin menjelaskan bahwa Aprindo sangat mendukung pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik. Dalam hal ini toko ritel modern. Kami juga yang terdiri dari 5 format, pertama minimarket, kedua supermarket, ketiga hypermarket, keempat pengulak dan kelima departemen store, sepakat memberhentikannya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor plastik secara masif berpotensi mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik.
Baca SelengkapnyaRencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAgus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca Selengkapnya