Intip Tutorial Pengisian SPT Pajak Online
Merdeka.com - Setiap Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan diharuskan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak agar terhindar dari sanksi. Adapun, batas akhir pelaporan SPT Pajak orang pribadi jatuh pada hari ini Kamis 31 Maret 2022. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Namun, tak perlu risau pelaporan SPT bisa dilakukan secara online di website www.pajak.go.id. Dengan kata lain, para WP tidak perlu datang ke kantor layanan pajak.
Mengutip dari laman djponline.go.id, untuk melaporkan SPT Pajak setiap WP harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
-
Kapan Rabu Wekasan di tahun 2023? Pada tahun 2023 ini, Rebo Wekasan jatuh pada tanggal 13 September.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Kapan Rabu Wekasan 2024? Pada tahun 2024 ini, bulan Safar 1446 H akan berakhir pada awal September. Tepatnya, Rabu Wekasan jatuh pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan bulan Rajab 2024 berakhir? Menjawab kapan bulan Rajab 2024 berakhir, merdeka.com merujuk pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, di mana tanggal 1 Rajab 1445 H jatuh pada 13 Januari 2024. Oleh karenanya, bulan Rajab 1445 H jatuh pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan berakhir pada 29 Rajab 1445 H, 10 Februari 2024.
Cara Dapatkan e-FIN
Bagi Kamu yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar. Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah ertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara Mengisi e-Filing
Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode keamanan.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e-Filling, lalu klik Buat SPT, dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT secara lengkap.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
Manfaat e-Filing Pajak
Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca Selengkapnya