Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beban Pengusaha Makin Besar
Merdeka.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat beban pengusaha semakin besar. Tidak hanya pengusaha pekerja yang terdaftar sebagai peserta juga akan mengalami pemotongan gaji lebih tinggi.
"Ya tentu dampaknya besar. Terus terang, ini semua memberatkan dunia usaha. Di depan mata kita kan tahu sendiri bagaimana ekonomi kita saat ini akibat dari pada kondisi ekonomi global," ujar Sarman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (4/11).
Sarman meminta pemerintah sebaiknya menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sembari melakukan perbaikan di tubuh perusahaan milik negara tersebut. Dia melanjutkan, selama ini masih banyak kecurangan yang luput dari pengawasan seperti meningkatnya jumlah peserta yang menunggak.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
"Dalam hal ini apakah kenaikan BPJS Kesehatan jalan terbaik? padahal masih ada yang nunggak masyarakat masih banyak yang tidak terlibat itu yang perlu dievaluasi, kenapa menunggak, kenapa masyarakat belum ikut? ini kan pasti ada sebabnya apakah pelayanannya selama ini tidak sempurna, atau katakan lah sudah bayar tapi pelayanannya tidak seperti yang diharapkan. Ini kan harus dievaluasi," jelasnya.
Dia menambahkan, ke depan pemerintah harus melakukan evaluasi total termasuk terobosan baru untuk menarik lebih banyak masyarakat terlibat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengingat tujuan BPJS Kesehatan untuk gotong-royong dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
"Ini kan harus dievaluasi. Dan apa daya tarik yang harus dilakukan supaya ada kesadaran. Di sini kan yang dibutuhkan kesadaran bukan keterpaksaan sebenarnya. Jadi kalau seperti pengusaha sudah punya asuransi sendiri sebenarnya sejak lama, lalu kenapa harus ikut? Itu untuk tujuan tadi, gotong royong," jelasnya.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perubahan iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. "Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaMeidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga oleh BI akan memberikan sederet dampak rambatan terhadap pelaku usaha ritel.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca Selengkapnya