Iuran BPJS Naik, Setiap Hari Ada 200 Warga Palembang Ajukan Turun Kelas
Merdeka.com - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan membuat warga Palembang berbondong-bondong mengajukan turun kelas. Dalam sehari setidaknya ada 200 orang yang mengajukan dengan alasan tak mampu membayar lebih setiap bulannya.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengungkapkan, mayoritas pengajuan berasal dari kelas satu ke kelas tiga. Ada juga pengguna BPJS Kesehatan kelas dua yang mengajukan permintaan turun ke kelas di bawahnya.
"Sejak kebijakan itu diumumkan pemerintah, banyak orang datang mengajukan turun kelas. Kami catat sehari bisa 200 orang," ungkap Hendra, Rabu (13/11).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Apa itu program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikatakannya, warga yang mengajukan turun kelas itu rata-rata peserta mandiri. Mereka beralasan kenaikan dua kali lipat sangat memberatkan terlebih anggota keluarganya lebih dari tiga orang sehingga terjadi penambahan iuran yang dibayarkan.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Betapa tidak, mulai Januari 2020, BPJS Kesehatan kelas satu akan naik 100 persen dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu. Begitu juga dengan kelas dua dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sedangkan kelas tiga dari Rp25 ribu naik menjadi Rp42 ribu.
"Tapi tidak serta merta kami terima karena syaratnya harus lebih dulu satu tahun di kelas itu baru bisa turun kelas," ujarnya.
Meski banyak peserta yang mengajukan turun kelas, Hendra mengaku tak akan mengalami pendapatan dan kerugian. Sebab, masih ada subsidi pemerintah bagi peserta kelas tiga.
"Kami nilai tidak berpengaruh, kan BPJS Kesehatan ini sifatnya gotong royong," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah menyebut bahwa ada perubahan pola konsumsi masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan signifikan pada kelompok kelas menengah yang berbelanja menjadi lebih sedikit.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMayoritas pengeluaran kelompok kelas menengah untuk sektor makanan. Disusul sektor perumahan dan barang jasa lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPS, jumlah kelas menengah terbukti terus mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diprediksi bakal semakin menekan kemampuan dan daya beli kelas menengah.
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaJumlah kelas menengah di Indonesia pada tahun 2023 tercatat 52 juta jiwa atau 18,8 persen dari total penduduk Indonesia.
Baca SelengkapnyaThomas mengakui, fenomena penurunan kelas menengah ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya