Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran Naik dan Ingin Turun Kelas BPJS Kesehatan, ini Cara dan Syaratnya

Iuran Naik dan Ingin Turun Kelas BPJS Kesehatan, ini Cara dan Syaratnya BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - BPJS Kesehatan menawarkan kepada peserta mandiri khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II cara menurunkan kelas BPJS yang bisa dilakukan secara resmi, terkait kenaikan iuran yang akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip di Jakarta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin turun kelas yang salah satunya harus sudah satu tahun menjadi peserta.

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp81.000, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp52.000, dan kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Misalnya peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6 ribu.

Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa dilakukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Namun bila ingin lebih ringkas peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.

Perlu diketahui bahwa seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya