Jadi Polemik, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Dikaji Ulang
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 100 persen menuai polemik. Tak hanya penolakan dilakukan oleh sejumlah masyarakat, namun ada juga yang sampai melakukan gugatan terhadap perpres ini.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, polemik yang dirasakan oleh sejumlah masyarakat ini tak lain karena adanya kejanggalan terhadap isi perpres tersebut. Salah satu pemicunya yakni berada di pasal 34 dari isi perpres tersebut.
Di mana, dalam pasal tersebut iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) terlampau terlalu tinggi. Ditambah kondisi masyarakat saat ini daya belinya terbatas, serta pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum baik. Sehingga ini membuat banyak pihak merasa keberatan.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa saja yang dibahas BPJS Kesehatan dengan Wali Kota Balikpapan? Dalam suasana akrab, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen Wali Kota Balikpapan dalam dukungannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga saat ini Kota Balikpapan termasuk salah satu kota yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). 'Untuk capaian di Kota Balikpapan sudah bagus di 99,68 persen. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan apa saja yang telah BPJS Kesehatan lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
-
Bagaimana Prabowo ingin tingkatkan BPJS Kesehatan? 'BPJS Kesehatan juga perlu disehatkan agar tidak merugi, caranya adalah meningkatkan cukai dari tembakau.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
"Menurut saya gini, jadi kenaikan itu akan menjadi sebuah keniscayaan. Perpres 75 itu relatif sudah benar. Cuman yang kurang tepat itu di pasal 34. Itu bicara soal kenaikan iuran peserta mandiri. Yang naiknya terlampau tinggi menurut saya dan itu yang harusnya di koreksi pemerintah itu tidak sesuai menurut saya," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/11).
Dalam pasal 34 yang diatur pada Perpres 75 tahun 2019 tersebut mengatur kenaikan tentang kenaikan iuran. Adapun untuk iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Melihat kondisi tersebut, dirinya mengusulkan agar besaran iuran yang ditetapkan saat ini dikaji ulang kembali. Misalnya besaran iuran untuk kelas III kenaikannya hanya sekitar Rp2.000 atau Rp3.000 per bulan, untuk kelas II sebesar Rp10.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp15.000 per bulan.
"Jadi maksud saya Perpres 75 tetap berlaku. Tapi pasal 34 itu tentang kenaikan iuran itu ditinjau ulang saja. Sehingga naiknya gak usah tinggi-tinggi.
Di samping itu, dia juga menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan pelayanan yang diberikan. Jangan sampai kata dia, ada pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mendapatkan haknya dan justru menjadi pasien umum.
"Persoalanya kan bukan hanya sekedar itu, tapi kemauan dia tergantung dengan pelayanan, kalau dia cari kelas tidak dapat terus jadi pasien umum ngapain jadi peserta BPJS bayar tapi tidak dilayani," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu advokat, M Sholeh melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Jumat (1/11).
"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya.
Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama.
"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca Selengkapnya