Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Produktivitas, Pengusaha Bayar THR Pegawai di Awal Ramadan

Jaga Produktivitas, Pengusaha Bayar THR Pegawai di Awal Ramadan Ilustrasi Pekerja. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Semua masyarakat muslim di Indonesia bersiap menyambut Lebaran Indulfitri. Industri dan kalangan pengusaha bersiap menyambut Lebaran dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan, sesuai perintah undang-undang.

Berbekal THR, para pekerja akan memanfaatkan dana THR untuk berbelanja keperluan hari raya. Dampak positifnya, berkat dana THR, konsumsi masyarakat terjaga sehingga turut mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Tentu saja, perusahaan yang membayar THR lebih awal, membuktikan komitmenya untuk menaati aturan sekaligus membuat karyawan lebih tenang dalam bekerja sambil menunggu kedatangan hari raya.

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti menyampaikan, Unilever telah membayarkan THR kepada karyawannya pada hari pertama bulan Puasa. Hal tersebut, sudah menjadi komitmen perusahaan, selama bertahun-tahun. Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini. Adapun jumlah yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat,” ujar Reski dikutip di Jakarta, Senin (11/4).

Pembayaran THR dilakukan pada awal Ramadan agar karyawan dapat lebih tenang menjalankan ibadah dan bisa berkonsentrasi untuk tetap produktif menjalankan semua aktivitas perusahaan.

Unilever menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 kepada karyawan.

"Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya, namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama," lanjutnya.

Disampaikan Reski, meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, Unilever tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya Idul Fitri, sesuai himbauan pemerintah.

Surat Edaran Kemnaker

Langkah Unilever diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasi langkah perusahaan, seperti Unilever, membayarkan THR di masa awal.

Belum lama ini, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR nya," ucap Indah kepada media.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Tentu saja, ada yang mampu membayarkan lebih cepat. Namun, asal dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan, juga tidak menjadi masalah. "Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.

Nantinya, Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu. "InshaAllah akan ada Surat Edaran dari Ibu Menteri Ketenenagakerjaan tentang THR dan saya sudah berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja untuk segera kami bangun Posko THR, pembinaan teknis di lapangan dan pengawasan sampai H+ seminggu (H+7) Lebaran," ucap Indah.

Dia mengingatkan, Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri

Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.

Baca Selengkapnya