Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Salah Isi, Pahami Dulu 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi

Jangan Salah Isi, Pahami Dulu 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengajak seluruh wajib pajak (WP) segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Baik orang pribadi maupun badan usaha diharapkan melapor sebelum ditutup per 31 Maret 2022 nanti.

"Saya berharap pada kita semua rakyat Indonesia, mari kita membayar pajak dengan benar," ujar Luhut pasca melaporkan SPT di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3).

Lapor SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pajak. Namun, sebelum melapor SPT tahunan secara online, sebaiknya ketahui dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak bagi WP Orang Pribadi (OP). Ada tiga jenis formulir yakni formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.

Orang lain juga bertanya?

Masing-masing formulir ini akan ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dan besaran penghasilan selama satu tahun atau disetahunkan. Berikut ini penjelasan jenis-jenis formulir WP OP berdasarkan situs resmi Dirjen Pajak.

Formulir 1770 SS

Formulir 1770SS ini diperuntukkan bagi WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain itu, formulir ini digunakan hanya untuk WP yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, bila gaji per bulan Anda di bawah Rp5 juta, maka gunakan formulir 1770 SS. Formulir ini memiliki struktur yang sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar.

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S ditujukan bagi WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini juga berlaku bagi WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Tak hanya itu, WP yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa atau apapun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Begitu juga dengan WP yang memiliki penghasilan dikenakan PPh Final seperti deposito, SBI dan lainnya.

Sehingga, bila gaji Anda per bulan di atas Rp5 juta, maka gunakan formulir 1770 S ini. Struktur formulir ini lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 S. Sebab ada beberapa lampiran yang harus diisi.

Formulir 1770

Formulir 1770 ditujukan untuk WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerja bebas dengan penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. 

WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri seperti usaha pertokoan, salon, warung atau lainnya. 

Bagi WP yang mendapatkan pekerjaan bebas misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain. 

Formulir ini juga ditujukan bagi WP yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja.

Siapkan Dokumen Bukti Pemotongan Pajak

Untuk mengisi formulir tersebut, Anda membutuhkan bukti potong pajak. Biasanya ada di bendahara atau bagian keuangan tempat Anda bekerja. 

Bukti potong merupakan dokumen lembar 1721-A untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 bagi PNS atau ASN. Dokumen ini isinya rincian potongan pajak yag sudah dipotong dari penghasilan selama setahun.

Lembar ini juga bisa dipakai sebagai panduan untuk menyesuaikan angka di formulir dengan bukti potong. Kalau ada pajak yang belum dilaporkan dalam bukti potong, maka Anda harus membayar kekurangannya. 

Selain bukti pemotongan pajak, beberapa dokumen yang diperlukan saat pengisian e-filing untuk SPT Tahunan lain yakni: 

 1. Daftar penghasilan

2. Daftar harta dan utang 

3. Daftar tanggungan keluarga

4. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

5. Dokumen terkait lainnya

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat

Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya