Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 154.800A
Merdeka.com - Kecelakaan tragis kembali terjadi, musibah kecelakaan lalu lintas tragis pada Jumat (19/7) malam, tepatnya pukul 23.00 WIB di Tol Cipali Wilayah Hukum Polres Majalengka KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon).
Kendaraan Pick-up Grand Max yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta diduga mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia 5 orang dan luka-luka 3 Orang. Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan untuk korban luka-luka seluruhnya dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon.
Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan melakukan digitalisasi layanan? BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan digitalisasi layanan yang memberikan dampak positif bagi peserta dan sejalan dengan prinsip sosial dan lingkungan (environment and social). Adanya inovasi teknologi elektronik 'know your customer' (e-KYC) pada aplikasi JMO mampu meningkatkan kecepatan proses pengajuan klaim, dari awalnya membutuhkan waktu 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian kinerja Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Bagaimana Trans Jateng terintegrasi dengan layanan lain? Lebih lanjut, Ganjar mengatakan bahwa BRT Trans Jateng Koridor VII terintegrasi dengan layanan Trans Jateng rute Solo-Sumberlawang di Terminal Tipe A Tirtonadi dan transportasi umum di sekitarnya.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
"Bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka tersebut," kata Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban, sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban/ahli waris.
Saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.
"Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," tutup Harwan
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaAplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaAda perbaikan jalan di tol Jakarta-Cikampek selama sepekan.
Baca Selengkapnya