Jasa Raharja: Seluruh Korban Luka dan Meninggal di Muara Rapak akan Mendapat Santunan
Merdeka.com - PT Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan beruntun terjadi di Simpang perempatan lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono memastikan, untuk para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit.
"Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan," katanya seperti dikutip dari laman instagram pribadinya, Sabtu (22/1).
-
Bagaimana kecelakaan beruntun terjadi? Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut Latif, diduga sopir truk pengangkut mebel menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang merupakan asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga. Di mana dalam pelaksanaannya yang mendapatkan perlindungan jaminan program tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18/1965 yang berbunyi Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka warga yang mengalami kecelakaan tersebut berada dalam ruang lingkup jaminan saat setelah kejadian kecelakaan," kata dia.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Sebagai informasi saja Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan satu warga meninggal dunia di Balikpapan. Sementara karena tiga warga lainnya adalah warga di luar Kalimantan Timur saat ini pihaknya telah melakukan survei kepada ahli waris keluarga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang telah mengalami kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur mencatat lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekira pukul 06.15 Wita. Seorang lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis.
"Yang meninggal dunia 5, yang luka berat itu yang kritis satu, yang luka ringan 13," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1).
Para korban langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit. "Terus rumah sakit yang jadi rujukan itu ada tiga, Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, satu lagi Rumah Sakit Ibnu Sina," ujarnya.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu berjumlah 10 unit. "Kendaraannya yang terlibat itu ada 6 unit untuk roda empat ya, terdiri dari dua unit angkot, dua unit mobil pribadi dan dua unit mobil pikap. Terus roda duanya empat unit," sebutnya.
Akibat Rem Blong
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi karena diduga tronton itu mengalami rem blong.
"Hasil investigasi petugas di lapangan, itu ini sementara ya. Itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (21/1).
Selain itu, untuk kondisi jalan di lokasi tersebut juga memang menurun. Sehingga, laju dari truk tersebut terlihat kencang.
"Kondisi jalan itu geografisnya memang menurun, sehingga si truk tersebut selain dia remnya blong, dia juga daya laju kendaraannya enggak bisa dikurangi lagi. Karena memang jalanannya yang menurun," jelasnya.
Yusuf menyebut, truk itu membawa obat semacam pembersih air dengan beban seberat 20 ton. "Dia membawa beban kurang lebih 20 ton," tutupnya.
(mdk/ags)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSementara untuk korban luka, lanjut Gatot, terdapat lima orang.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaTotal ada 17 kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaPenambahan jumlah korban ini dilaporkan setelah dua korban lain yang sempat dievakuasi petugas meninggal.
Baca Selengkapnya