Jerit Petani saat Kelapa Sawit Dibeli Murah oleh Perusahaan
Merdeka.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah menindak tegas perusahaan besar yang membeli kelapa sawit, dari petani di bawah harga ketentuan yang telah diatur pemerintah melalui keputusan Menteri Pertanian maupun keputusan setiap daerah.
"Menurut kita, Pemerintah Indonesia harus memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk membayar harga kelapa sawit sesuai harga ketentuan yang ada, baik yang kemarin sudah dibayar murah dan sekarang yang mau kita jual apalagi sudah menuju Lebaran," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4).
Hingga kini, dia menilai perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak mematuhi perintah dari pemerintah, baik itu dalam soal pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
"Kami dari serikat petani Indonesia memberikan catatan, bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan ini banyak melakukan tindakan perampasan tanah terhadap tanah petani, masyarakat adat, dan juga tentunya dari segi pekerja banyak yang bekerja di sana, mereka statusnya buruh tidak tetap atau buruh harian lepas yang kondisinya tidak baik," ungkap Henry.
Pelarangan Ekspor Timbulkan Masalah Baru
Diketahui bersama, pemerintah resmi melarang ekspor refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.
Serikat Petani Kelapa Sawit sungguh menyayangkan kebijakan larangan ekspor ini, bukannya menyelesaikan masalah minyak goreng agar turun, melainkan menambah masalah baru yang sangat merugikan petani kelapa sawit.
"Kebijakan Pemerintah ini yang niatnya harga minyak goreng baik untuk rakyat, tetapi sudah membuat kerugian yang besar bagi petani kelapa sawit yang jumlahnya besar sekali. Bisa dibayangkan, ditengah Pemerintah harusnya memastikan produk-produk pertanian ini harganya baik menjelang Lebaran," jelasnya.
Dia menjelaskan, sebelum presiden mengumumkan pelarangan ekspor, sebenarnya harga kelapa sawit itu sudah tembus di atas Rp3.000 per kg. Namun, saat ini harga TBS kelapa sawit anjlok di kisaran Rp1.000 per kg.
"Harga (TBS) yang drastis turun sejak mulai Jumat lalu, sampai hari ini harganya jatuh, bervariasi ada yang turun 30 persen dan ada yang 50 persen, bahkan di daerah kepulauan seperti di Riau harganya turun sampai 70 persen," kata Henry.
"Bahkan ada yang kita dengar juga di Bengkulu sana ada petani yang sudah tidak sanggup menjual TBS nya karena tidak ada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang membeli," tutup Henry.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputa6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja industri kelapa sawit di Indonesia tak sebaik dari tahun kemarin.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKondisi ini diperparah dengan para pelaku industri pengolahan susu (IPS) yang mengimpor bukan dalam bentuk susu segar.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca Selengkapnya"Mereka cerita apa tolong kami pak, karet kami harganya hancur sudah, pupuknya mahal, obat-obatanya mahal," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyinggung belanja dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPetani sawit merupakan pilar penting dalam industri sawit di Indonesia karena kontribusinya sekitar 41 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.
Baca Selengkapnya