Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo, pada 3 Mei 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dilansir dari laman Setkab, dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
"Menteri menetapkan harga gas bumi sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Menurut Perpres ini, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan harganya lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Menteri ESDM juga diharuskan berkoordinasi dengan menteri perindustrian sebelum menetapkan perubahan harga gas bumi tertentu.
Penentuan harga gas bumi tertentu kepada pengguna sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap gas bumi yang dibeli oleh pengguna secara langsung dari kontraktor, dan melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga yang dibeli oleh kontraktor.
Ditegaskan dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 itu, bahwa penetapan harga gas bumi tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri keuangan.
Perpres ini juga menegaskan, menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pemerintah akan menghitung secara cermat sebelum memutuskan kebijakan harga BBM.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara terkait potensi kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga BBM miliknya selama beberapa bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca Selengkapnya