Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin Beberkan Perbedaan OSS Versi 1.1 dengan OSS Berbasis Risiko

Kadin Beberkan Perbedaan OSS Versi 1.1 dengan OSS Berbasis Risiko Arsjad Rasjid. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, terdapat perbedaan antara Online Single Submission (OSS) versi 1.1 dengan OSS Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko yang telah diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Perbedaan antara OSS versi 1 dan OSS-RBA ini terdapat perombakan pada perizinan yang sangat beda sekali, tapi inilah based approach yang dalam melihat lisensi yang ada," kata Arsjad dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8).

Adapun perbedaan OSS versi 1.1 dan OSS-RBA, pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.

Orang lain juga bertanya?

Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakkan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.

Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Kelima, pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi. Ke enam, dari segi pengawasan tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ketujuh, OSS 1.1 tidak terdapat pembagian skala usaha, serta tidak mengakomodir kemudahan UMKM. Sehingga UMKM berisiko rendah tetap dapat memiliki izin usaha. "Jadi ini beda sekali dan memang kuncinya adalah tadi, bahwa akan membuat semua ini otomatisasi pada saat yang bersamaan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman

Namun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Baru Sehari Dilantik Menteri Investasi, Kini Rosan Roeslani Dipercaya Jokowi Jadi Satgas IKN
Baru Sehari Dilantik Menteri Investasi, Kini Rosan Roeslani Dipercaya Jokowi Jadi Satgas IKN

Rosan Roeslani dijadwalkan segera melakukan koordinasi terkait tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN, guna memaksimalkan waktu yang ada untuk mencapai target

Baca Selengkapnya
Investasi Sektor Ekonomi Hijau Rawan Ketidakpastian, Ketua Kadin Minta Industri Reasuransi Turun Tangan
Investasi Sektor Ekonomi Hijau Rawan Ketidakpastian, Ketua Kadin Minta Industri Reasuransi Turun Tangan

Menurutnya, risiko itu sulit diprediksi karena minim data historis. Maka, industri asuransi dan reasuransi bisa mengambil peran untuk menjamin ketidakpastian.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI

BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.

Baca Selengkapnya
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha

Gibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya