Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin: Mau transportasi konvensional atau aplikasi harus taat aturan

Kadin: Mau transportasi konvensional atau aplikasi harus taat aturan GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Perhubungan untuk menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi. Lemahnya penegakan aturan berakibat demonstrasi anarkis seperti yang terjadi saat ini.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.

"Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman," ujar Carmelita Hartoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/3).

Orang lain juga bertanya?

Langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam beleid tersebut. Serta, transportasi umum harus menggunakan pelat kuning.

"Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara," paparnya.

Carmelita mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi. "Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu," kata dia.

Jika memang ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, dirinya menyarankan pihak terkait untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi," tukas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Transportasi Publik Cerminan Nilai Sosial dan Ekonomi Negara
Transportasi Publik Cerminan Nilai Sosial dan Ekonomi Negara

Arah kebijakan pembangunan infrastruktur berupa penguatan konektivitas transportasi darat.

Baca Selengkapnya