Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kayu impor harus punya sertifikasi

Kayu impor harus punya sertifikasi balok kayu. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan aturan baku untuk perdagangan kayu legal. Selama ini eksportir hanya diwajibkan memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Untuk itu, regulasi tentang perdagangan kayu legal pun digodok. Termasuk kayu impor yang masuk ke Indonesia.

"Sekarang kita sedang menggodok suatu peraturan yang mengharuskan kayu yang kita impor itu harus memiliki sertifikasi," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi usai Rakor di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12).

Bayu mengaku masih mencari bentuk sertifikat dalam berupa sertifikasi preshipment atau onload pelabuhan di Indonesia. Tingkat isinya tak jauh beda dengan SLVK yang diberlakukan pada eksportir.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita wajibkan eksportir kita menerapkan SVLK maka kita juga mewajibkan importir kita juga demikian. Impor akan kita lihat dengan kurang lebih yang sama," jelasnya.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) selama ini menjadi syarat pemasaran produk kehutanan. Sedangkan yang berlaku di seluruh dunia adalah skema FSC (Forest Stewardship Council). Meskipun berbeda, Bayu mengaku tidak mempermasalahkannya.

"Kalau yang FSC itu internasional kalau SVLK kan nasional. itu saja. Enggak ada masalah," ucapnya.

Intinya, para eksportir harus memiliki SLVK dan FSC. SVLK ketentuan dari negara yang miliki sumber daya itu dan FSC adalah ketentuan dari negara yang mengimpor.

"Tetapi untuk Eropa tak perlu karena dengan perjanjian yang kita lakukan (voluntary partnership agreement/VPA), SVLK nya sudah diterima, diakui. jadi tidak ada masalah dalam hal ini. kalau misalnya buyer spesifik di eropa masih mensyaratkan, itu balik lagi. business to business," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/2009 jo P.45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sertifikasi PHPL dan VLK tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK dan PHPL juga menjadi penting untuk menekan aktivitas lajunya pengerusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang tidak jelas asal usulnya.

Selama rentang 2007-2011 negara menanggung kerugian sekitar USD 7 miliar akibat pembalakan liar. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki aturan untuk memastikan kayu yang masuk ke Indonesia, adalah kayu-kayu legal. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kayu dan Bambu Bersertifikat FSC Jadi Solusi Masalah Iklim dan Keberlanjutan Hutan dari Dunia Arsitektur
Kayu dan Bambu Bersertifikat FSC Jadi Solusi Masalah Iklim dan Keberlanjutan Hutan dari Dunia Arsitektur

Penggunaan kayu dan bambu dalam dunia arsitektur dan konstruksi masih terbatas pada aspek keindahan dibandingkan aspek kekuatannya.

Baca Selengkapnya
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK

Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat menilai bahwa LK Agrowisata Sido Muncul sudah mengikuti standar LHK sejak awal beroperasi di tahun 2011 silam.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi

Beragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, tidak sedikit spesies yang terancam punah.

Baca Selengkapnya
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare

Meski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bentuk Satgas Berantas Barang Impor Ilegal
Kemendag Bentuk Satgas Berantas Barang Impor Ilegal

Banyak pelaku usaha kecil terdampak dari barang-barang impor yang masuk secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya