Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan DP Nol Persen OJK Belum Ampuh Genjot Penjualan Mobil

Kebijakan DP Nol Persen OJK Belum Ampuh Genjot Penjualan Mobil Wapres JK buka GIIAS 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pelaku industri otomotif mengakui bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas uang muka atau DP (down payment) kendaraan hingga nol persen belum mampu mendongkrak penjualan mobil.

"Belum terlalu membantu," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto saat ditemui di sela-sela pameran 'GIIAS 2019', di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/7).

Menurut dia, tidak semua perusahaan pembiayaan mau menjalankan kebijakan tersebut. Sebab, perusahaan pembiayaan masih harus menilai apakah kreditur yang datang memang benar-benar mampu jika diberikan fasilitas DP 0 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Kami juga harus waspada karena tidak semua perusahaan pembiayaan mau memberi nol persen. Dia kan melihat orangnya," jelas dia.

Dia mengakui, di paruh pertama tahun 2019, penjualan mobil tidak begitu moncer. Salah satunya karena momen pemilu. "Kami melihat ada dua, pertama pertumbuhan tidak seperti yang kami inginkan. Kedua adanya pemilu, konsentrasi masyarakat ke pemilu belum pikir beli mobil ganti mobil. Ya sudah," urai Jongkie.

Meskipun demikian, dia mengaku optimis penjualan mobil akan meningkat di paruh kedua tahun ini. Karena itu target penjualan tahun 1,1 juta unit mobil, dia yakini masih bisa dicapai.

"Kami punya target tahun ini 1,1 juta. Memang 6 bulan pertama ini turun 14 persen, tapi kami punya harapan apalagi hari ini ada GIIAS, mobil baru, insentif DP, bunga, dan seterusnya. InsyaAllah 1,1 juta tercapai. Target kami tidak berubah. Masih ada 6 bulan k depan, mudahan kami bisa capai 1,1 juta," tandasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengakui rumah DP Rp0 program Anies Baswedan tidak mudah untuk dijalankan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya Penjualan Mobil Baru di Indonesia Sepanjang 2024
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya Penjualan Mobil Baru di Indonesia Sepanjang 2024

Penjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penjualan Mobil di Indonesia Sulit Tembus 1 Juta Unit
Ini Alasan Penjualan Mobil di Indonesia Sulit Tembus 1 Juta Unit

Penjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pengguna Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran? Begini Penjelasan OJK
Benarkah Pengguna Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran? Begini Penjelasan OJK

Berdasarkan data historis dua tahun terakhir, memasuki bulan Ramadan tahun 2022 yaitu Maret 2022 tercatat penyaluran pinjaman naik signifikan.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Penjualan Mobil Kuartal 1 Tahun 2024 Anjlok karena Ini
Penjualan Mobil Kuartal 1 Tahun 2024 Anjlok karena Ini

Situasi ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Insentif Fiskal Bisa Jadi Solusi Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Indonesia
Insentif Fiskal Bisa Jadi Solusi Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Membeli Mobil Listrik Bekas Menyebabkan Dilema Bagi Mereka yang Terpikat
Membeli Mobil Listrik Bekas Menyebabkan Dilema Bagi Mereka yang Terpikat

Salah satu tantangan utama adalah minat masyarakat yang masih rendah untuk membeli mobil listrik bekas

Baca Selengkapnya