Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan pengetatan impor dinilai kacaukan industri tembakau dalam negeri

Kebijakan pengetatan impor dinilai kacaukan industri tembakau dalam negeri Ilustrasi tembakau. ©istimewa

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 (Permendag 84) Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau dinilai dinilai berpotensi mengacaukan industri tembakau nasional dan secara tidak langsung akan meredupkan kehidupan petani komoditas itu. Aturan itu sendiri berlaku 8 Januari 2018 itu di Jakarta, Kamis.

"Regulasi ini akan mengacaukan industri tembakau dalam negeri," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno dikutip Antara, Jumat (19/1).

Dia sendiri mengaku bingung dengan tujuan pemerintah karena jenis-jenis tembakau yang masuk dalam daftar pengetatan impor justru yang paling dibutuhkan dalam komposisi rokok seperti virginia, burley, dan oriental.

Orang lain juga bertanya?

"Kami sangat heran dengan adanya aturan ini, mengapa justru virginia, burley, dan oriental yang dibatasi jumlah impornya. Padahal di Indonesia produksinya masih terbatas. Untuk yang jenis oriental malah tidak bisa diproduksi di sini, sehingga harus diimpor dari Timur Tengah," kata Soeseno.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015, kata Soeseno, luas areal tanaman tembakau virginia hanya 28.949 hektar atau setara dengan 13,38 persen dari total luas areal pertanian tembakau di Indonesia. Sementara produksinya hanya 38.371 ton atau hanya 19,8 persen dari total produksi tembakau nasional.

Untuk tembakau jenis burley, areal dan produksinya lebih kecil lagi. Luas lahan tembakau jenis ini paling banyak tersebar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dan hanya dengan luas areal tanam sebesar 997 hektar dan produksi 1.417 ton.

Adapun untuk jenis oriental, kata Soeseno, di Madura hanya mampu menghasilkan tembakau jenis semi oriental. "Kondisi geografis yang cocok untuk jenis oriental itu berada di pegunungan kapur seperti di Turki," lanjut Soeseno.

Dia menjelaskan, untuk sebatang rokok, dibutuhkan tujuh sampai 17 komposisi jenis tembakau dan jika salah satu komponen dikurangi takarannya, maka akan berdampak dengan yang lainnya.

Dia mengilustrasikan tembakau jenis virginia itu laiknya nasi, sementara tembakau lokal adalah lauknya. Pengurangan komposisi akan mempengaruhi kualitas.

"Pabrikan rokok punya formulanya masing-masing, tapi kalau satu komponen berkurang, yang lainnya juga harus dikurangi. Serapan tembakau dari petani lokal yang nantinya juga akan terganggu," ujarnya.

Saat ini, Soeseno menyebut, kebutuhan tembakau di Indonesia sebesar 300.000 ton, sedangkan produksi nasional hanya 200.000 ton. Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk mengurangi ketergantungan impor, agar pemerintah pusat memberikan insentif kepada para petani tembakau.

"Seharusnya Indonesia bisa meniru Amerika Serikat, Vietnam, dan Korea Selatan yang sangat membantu keberadaan petani tembakau lokalnya," katanya.

Insentifnya, menurut Soeseno, bisa dengan cara memberikan subsidi listrik. Langkah ini yang dilakukan pemerintah Korea Selatan untuk mendukung para petani tembakau lokal mereka.

"Proses oven tembakau di sana sangat canggih. Hasil tembakau dimasukkan ke dalam oven besar lalu dialiri listrik sehingga hasilnya lebih bagus. Kami pernah coba dengan menggunakan kayu uli, tapi cara ini ditolak oleh Kementerian Pertanian. Namun kami tetap tidak juga diberi insentif," ujarnya.

Mata Rantai Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, secara terpisah menilai Permendag 84 Tahun 2017 sebetulnya niatan baik dari pemerintah. Namun yang justru dibutuhkan para petani tembakau adalah semakin pendeknya mata rantai tata niaga.

"Sekarang ini masih panjang sekali mata rantainya dan banyak lapisannya. Kondisi ini yang tetap membuat para petani tembakau susah," ujarnya.

Pemerintah, menurut Budidoyo, tidak fokus dengan permasalahan ini. Dia juga mengusulkan cara untuk memutus mata rantai tata niaga yang panjang adalah dengan membangun kemitraan antara petani tembakau dan pabrikan rokok. "Cara kemitraan ini malah sudah dilakukan beberapa pabrikan rokok besar dengan menyerap tembakau lokal langsung dari petani," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek

Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri

Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Ungkap Data, Kemenperin Khawatir Aturan Rokok Polos Tanpa Merek Picu PHK dan Rugikan Ekonomi RI
Ungkap Data, Kemenperin Khawatir Aturan Rokok Polos Tanpa Merek Picu PHK dan Rugikan Ekonomi RI

dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Rugikan Ekonomi Rp308 Triliun, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Cs Pengaruhi 2,3 Juta Tenaga Kerja
Tak Hanya Rugikan Ekonomi Rp308 Triliun, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Cs Pengaruhi 2,3 Juta Tenaga Kerja

Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya