Kehadiran UU HKPD Bakal Tingkatkan Rasio Pajak Daerah
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) telah disepakati Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah,” kata Menkeu Sri dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (24/11).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun dengan tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat.
Selain itu, dalam pembahasan RUU HKPD ini, pemerintah bersama DPR RI memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Genjot Akuntabilitas Keuangan Negara
Menkeu menegaskan, peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis bukan bertujuan untuk resentralisasi, namun ini adalah sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran rakyat dan kesempatan kerja yang adil.
“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” jelas Menkeu.
RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.
“RUU ini diharapkan juga hadir saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” ungkapnya.
Menkeu menekankan, keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dari dinamika global adalah sesuatu yang sangat penting.
“Hal ini merupakan manifestasi dari asas gotong royong dalam upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca Selengkapnya