Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR dan kementerian dan lembaga.
"Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk bentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, (17/5).
Dia menambahkan setidaknya ada 45 orang satgas yang dibentuk dari pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten, salah satunya untuk mengawasi lalu lintas orang asing dan sebagainya. Menurutnya, ada 3 sektor yang paling tinggi melakukan pelanggaran terkait tenaga kerja asing. Pertama sektor industri, jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang dilantik jadi Staf Ahli Kemnaker? Adapun pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang baru dilantik adalah Darmawansyah, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, serta Fahrurozi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
"Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak," tuturnya.
Kemenaker akan lakukan evaluasi selama dalam enam bulan ke depan untuk melihat laporan pelanggaran yang terjadi. "Satgas akan bekerja dalam waktu 6 bulan ini. Peranan fungsinya akan dilihat masa-masa berikutnya. Satgas ini bersifat adhoc dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Hanif menjelaskan, ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi keberadaan TKA tersebut. Pertama, pemerintah melakukan penyederhanaan pada perizinan TKA. Kedua, pemerintah meningkatkan pengawasan TKA yang lebih terintegrasi. Ketiga, pengalihan penggunaan pekerja TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui transfer ilmu (transfer knowledge).
"3 bulan sekali satgas akan laporkan secara periodik dengan sanksi yang dimulai seperti TKA bisa dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan dan lain sebagainya," tandas Hanif.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Zulkifli Hasan minta Prabowo-Gibran tetap lanjutkan Satgas Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaSatgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini terdiri dari 11 instansi terkait yang akan mengawasi 7 komoditas barang impor.
Baca SelengkapnyaSatgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.
Baca Selengkapnya