Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia

Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR dan kementerian dan lembaga.

"Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk bentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, (17/5).

Dia menambahkan setidaknya ada 45 orang satgas yang dibentuk dari pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten, salah satunya untuk mengawasi lalu lintas orang asing dan sebagainya. Menurutnya, ada 3 sektor yang paling tinggi melakukan pelanggaran terkait tenaga kerja asing. Pertama sektor industri, jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim.

"Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak," tuturnya.

Kemenaker akan lakukan evaluasi selama dalam enam bulan ke depan untuk melihat laporan pelanggaran yang terjadi. "Satgas akan bekerja dalam waktu 6 bulan ini. Peranan fungsinya akan dilihat masa-masa berikutnya. Satgas ini bersifat adhoc dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Hanif menjelaskan, ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi keberadaan TKA tersebut. Pertama, pemerintah melakukan penyederhanaan pada perizinan TKA. Kedua, pemerintah meningkatkan pengawasan TKA yang lebih terintegrasi. Ketiga, pengalihan penggunaan pekerja TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui transfer ilmu (transfer knowledge).

"3 bulan sekali satgas akan laporkan secara periodik dengan sanksi yang dimulai seperti TKA bisa dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan dan lain sebagainya," tandas Hanif.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Menaker: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Menaker: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Ida mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Titip Satgas Barang Impor Ilegal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran
Mendag Zulkifli Titip Satgas Barang Impor Ilegal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran

Ini Alasan Zulkifli Hasan minta Prabowo-Gibran tetap lanjutkan Satgas Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem

Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Kerja 22 Juli, Ini Tugas dan Fungsinya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Kerja 22 Juli, Ini Tugas dan Fungsinya

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini terdiri dari 11 instansi terkait yang akan mengawasi 7 komoditas barang impor.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Akan Bentuk Satgas Khusus Atasi Impor Ilegal, Menko Airlangga Malah Bilang Begini
Mendag Zulhas Akan Bentuk Satgas Khusus Atasi Impor Ilegal, Menko Airlangga Malah Bilang Begini

Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.

Baca Selengkapnya