Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub larang kendaraan angkutan barang beroperasi saat Idul Adha

Kemenhub larang kendaraan angkutan barang beroperasi saat Idul Adha Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.

‎Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Helmi Pamuraharjo mengatakan aturan tersebut guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada saat libur panjang pada Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.

‎‎Mengacu pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‎tanggung jawab pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ‎dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.‎

Orang lain juga bertanya?

‎"Surat edaran ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB, pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu," jelas Hemi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/9).

Hemi menjelaskan, pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.‎

Sebagaimana dimaksud di Surat Edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Surat Edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.‎

Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam Surat Edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan ‎menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas.‎ (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya