Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu dapat dukungan terbitkan aturan resmi untuk produk tembakau alternatif

Kemenkeu dapat dukungan terbitkan aturan resmi untuk produk tembakau alternatif Vape China Expo. ©AFP PHOTO/CHINA OUT

Merdeka.com - Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan atas penetapan peraturan yang memberikan payung hukum bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk – produk tembakau alternatif. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010./2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL, seperti rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Ketua dan Pendiri YPKP Indonesia, Achmad Syawqie Yazid mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan memberikan peraturan bagi produk tembakau lainnya merupakan langkah yang tepat.

"Ini adalah kabar baik yang harus kita dukung bersama, karena peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik. Kami, YPKP, berterima kasih kepada Bea Cukai yang telah melibatkan kami dalam proses perumusan peraturan ini," ucap Prof. Syawqie dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (23/7).

Dalam audiensi-audiensi yang dilakukan, pihaknya banyak memaparkan mengenai hasil-hasil penelitian yang menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.

"Senang sekali, pemaparan kami kemudian dapat memberikan pandangan terbaru seputar produk ini dan menjadi bahan pertimbangan. Ke depan, kami akan terus memantau dan melakukan penelitian komprehensif untuk produk tembakau alternatif agar semakin banyak lagi fakta-fakta ilmiah yang tergali sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat," tambahnya.

Produk tembakau alternatif seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, snuss, dan nikotin tempel merupakan produk yang menggunakan konsep pengurangan bahaya (harm reduction) dimana memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok.

Peneliti YPKP yang juga merupakan Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Amaliya mengungkapkan bahwa dengan metode harm reduction yang terdapat dalam produk tembakau alternatif dapat mengurangi risiko penyakit yang terhubung dengan kebiasaan merokok.

Di lain sisi, dia tetap menekankan bahwa pilihan terbaik bagi perokok untuk terhindar dari risiko penyakit adalah dengan berhenti mengonsumsi rokok atau tidak menggunakan produk tembakau alternatif sama sekali. Namun, dengan melihat realita yang ada, beliau memahami bahwa terdapat sejumlah perokok yang masih kesulitan untuk berhenti. Oleh karena itu, perlu ada upaya konkret agar perokok dapat memilih produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok.

"Di YPKP, kami sudah melakukan beberapa penelitian terkait dengan produk tembakau alternatif. Dari penelitian yang baru saja kami lakukan belum lama ini untuk mengetahui kondisi mulut seorang perokok, non perokok dan pengguna vape menunjukkan bahwa pengguna vape memiliki risiko kesehatan dua kali lebih rendah dibandingkan perokok konvensional," jelas Amaliya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas terkait produk tembakau alternatif, diharapkan ke depannya akan ada lebih banyak lembaga penelitian di Indonesia yang aktif melakukan kajian dan riset lebih jauh mengenai produk ini. Sehingga polemik dan kekhawatiran yang selama ini masih beredar di masyarakat dapat terjawab.

"Kami di YPKP sangat terbuka dan berharap dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi dan fiskal yang tepat di Indonesia sehingga dapat mendorong perokok untuk memilih produk tembakau alternatif dengan risiko yang lebih rendah."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri

Adhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Baca Selengkapnya