Kemenkeu dapat dukungan terbitkan aturan resmi untuk produk tembakau alternatif
Merdeka.com - Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan atas penetapan peraturan yang memberikan payung hukum bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk – produk tembakau alternatif. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010./2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL, seperti rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Ketua dan Pendiri YPKP Indonesia, Achmad Syawqie Yazid mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan memberikan peraturan bagi produk tembakau lainnya merupakan langkah yang tepat.
"Ini adalah kabar baik yang harus kita dukung bersama, karena peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik. Kami, YPKP, berterima kasih kepada Bea Cukai yang telah melibatkan kami dalam proses perumusan peraturan ini," ucap Prof. Syawqie dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (23/7).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Dalam audiensi-audiensi yang dilakukan, pihaknya banyak memaparkan mengenai hasil-hasil penelitian yang menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
"Senang sekali, pemaparan kami kemudian dapat memberikan pandangan terbaru seputar produk ini dan menjadi bahan pertimbangan. Ke depan, kami akan terus memantau dan melakukan penelitian komprehensif untuk produk tembakau alternatif agar semakin banyak lagi fakta-fakta ilmiah yang tergali sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat," tambahnya.
Produk tembakau alternatif seperti vape, produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, snuss, dan nikotin tempel merupakan produk yang menggunakan konsep pengurangan bahaya (harm reduction) dimana memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok.
Peneliti YPKP yang juga merupakan Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Amaliya mengungkapkan bahwa dengan metode harm reduction yang terdapat dalam produk tembakau alternatif dapat mengurangi risiko penyakit yang terhubung dengan kebiasaan merokok.
Di lain sisi, dia tetap menekankan bahwa pilihan terbaik bagi perokok untuk terhindar dari risiko penyakit adalah dengan berhenti mengonsumsi rokok atau tidak menggunakan produk tembakau alternatif sama sekali. Namun, dengan melihat realita yang ada, beliau memahami bahwa terdapat sejumlah perokok yang masih kesulitan untuk berhenti. Oleh karena itu, perlu ada upaya konkret agar perokok dapat memilih produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok.
"Di YPKP, kami sudah melakukan beberapa penelitian terkait dengan produk tembakau alternatif. Dari penelitian yang baru saja kami lakukan belum lama ini untuk mengetahui kondisi mulut seorang perokok, non perokok dan pengguna vape menunjukkan bahwa pengguna vape memiliki risiko kesehatan dua kali lebih rendah dibandingkan perokok konvensional," jelas Amaliya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas terkait produk tembakau alternatif, diharapkan ke depannya akan ada lebih banyak lembaga penelitian di Indonesia yang aktif melakukan kajian dan riset lebih jauh mengenai produk ini. Sehingga polemik dan kekhawatiran yang selama ini masih beredar di masyarakat dapat terjawab.
"Kami di YPKP sangat terbuka dan berharap dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi dan fiskal yang tepat di Indonesia sehingga dapat mendorong perokok untuk memilih produk tembakau alternatif dengan risiko yang lebih rendah."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaAdhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca Selengkapnya