Kemenkeu janji konsisten jalankan roadmap cukai rokok
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021 mendatang.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko mengatakan, jika tidak konsisten maka nanti pola kebijakan akan berubah-ubah.
"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko di Jakarta, Senin (15/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana rokok memengaruhi pola makan? Hasil penelitian menunjukkan bahwa perokok memiliki kecenderungan untuk mengalami gangguan pola makan yang signifikan dibandingkan dengan bukan perokok. Penelitian menunjukkan bahwa perokok memiliki dua kali lebih banyak kemungkinan untuk melewatkan makanan secara teratur, menciptakan ketidakseimbangan dalam asupan nutrisi harian mereka.
Nasruddin mengatakan, pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk roadmap ini sebenarnya merupakan terobosan dan juga nantinya akan mendorong penerimaan negara.
"Kami akan tetap jalan dengan PMK, karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan," tambah Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo.
Sunaryo melanjutkan, penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri. "Kami melihat bahwa dengan penyederhanaan itu, yang mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya, di atas jangan di bawah seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap. Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.
"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.
Dengan ada PMK 146/2017, menurut Yustinus akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. "Sekarang kan dengan adanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaKemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca Selengkapnya