Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Selama ini K/L kenakan 70.000 tarif PNBP kepada masyarakat dan badan usaha

Kemenkeu: Selama ini K/L kenakan 70.000 tarif PNBP kepada masyarakat dan badan usaha rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan beleid baru ini dibutuhkan untuk mengakomodir pengenaan tarif yang selama ini cukup banyak ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Menurutnya, selama ini ada sebanyak 70.000 tarif PNBP yang berasal dari Kementerian/Lembaga.

"Satu hal lagi yang diperkuat dalam undang undang PNBP adalah, kita tahu, KL itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif oleh KL," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7).

Pengenaan tarif ini, kata Askolani, sebenarnya masih memiliki potensi untuk diturunkan. Sesuai dengan permintaan DPR, Kemenkeu nantinya akan memilah tarif mana saja nantinya yang boleh dibebankan kepada masyarakat ataupun badan usaha.

"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya. Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang enggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada kemenkeu untuk mereview nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan," jelas Askolani.

Dalam undang-undang baru ini memang ditegaskan, kementerian yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian akan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.

"Dari undang-undang yang baru ini Kementerian Keuangan diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak. Sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak untuk dipungut oleh Kementerian Lembaga," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo

Kekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Sebut Subsidi Gas LPG 3 Kg Bengkak jadi  Rp117 Triliun di 2023
Menko Airlangga Sebut Subsidi Gas LPG 3 Kg Bengkak jadi Rp117 Triliun di 2023

Penyebabnya, konsumsi gas LPG setiap tahunnya terus meningkat.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, YLKI: Kebijakan Absud, Potensi Chaos!
Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, YLKI: Kebijakan Absud, Potensi Chaos!

Agus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya