Kemenkeu: Selama ini K/L kenakan 70.000 tarif PNBP kepada masyarakat dan badan usaha
Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan beleid baru ini dibutuhkan untuk mengakomodir pengenaan tarif yang selama ini cukup banyak ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Menurutnya, selama ini ada sebanyak 70.000 tarif PNBP yang berasal dari Kementerian/Lembaga.
"Satu hal lagi yang diperkuat dalam undang undang PNBP adalah, kita tahu, KL itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif oleh KL," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa APBD Kaltim meningkat? Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, Yusliando juga menyebutkan, signifikansi peningkatan APBD ditunjang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari sektor pajak dan arus investasi yang masuk ke Kaltim.
Pengenaan tarif ini, kata Askolani, sebenarnya masih memiliki potensi untuk diturunkan. Sesuai dengan permintaan DPR, Kemenkeu nantinya akan memilah tarif mana saja nantinya yang boleh dibebankan kepada masyarakat ataupun badan usaha.
"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya. Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang enggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada kemenkeu untuk mereview nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan," jelas Askolani.
Dalam undang-undang baru ini memang ditegaskan, kementerian yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian akan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.
"Dari undang-undang yang baru ini Kementerian Keuangan diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak. Sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak untuk dipungut oleh Kementerian Lembaga," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaTransaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaKekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya, konsumsi gas LPG setiap tahunnya terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnya