Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Sosialisasi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah di UU Cipta Kerja

Kemenkeu Sosialisasi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah di UU Cipta Kerja investasi. shutterstock

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mensosialisasikan ketentuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dia menyebut ada 5 pengaturan dalam regulasi anyar itu atas PDRD.

Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Ketentuan ini untuk mendukung kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan, salah satunya dengan menghapus izin gangguan (HO).

"Dengan dihapuskannya izin gangguan, maka retribusi izin gangguan dalam UU No 28 Tahun 2009 dihapus," ujar dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11).

Kedua, penyesuaian tarif. Menurutnya, pengaturan ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan penyesuaian tarif Retribusi yang berlaku secara nasional dan akan di atur lewat PP," jelas dia.

Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah. Aturan ini dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, sehingga gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

"Pemberian insentif fiskal sebelumnya ditetapkan dengan Perda. Namun di UU Cipta Kerja diubah, sehingga pemberian fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," terangnya.

Aturan Lainnya

Keempat, perbaikan mekanisme evaluasi Raperda dan pengawasan Perda. Sehingga evaluasi Raperda dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian Raperda dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Sementara terkait pengawasan Perda dan peraturan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. "Maka, kepala daerah diminta melakukan perubahan atas Perda dan peraturan turunannya yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," paparnya.

Terakhir atau pengaturan kelima, pemberian sanksi bagi daerah yang melanggar. Diantaranya penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

"Tapi, pemberian sanksi ini tergantung tingkat besar kecilnya pelanggaran. Kalau ada kesalahan kita ingatkan, cuma telat aja lebih kecil sanksi nya berarti. Nah, kalu daerah yang kekeh aja padahal udah kita ingatkan ya kita tidak berikan DAU nya. Jadi, sebenarnya sanksi ini lebih untuk kebijakan fiskal yang lebib in line antara pusat dan daerah," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah

Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025

Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya