Kemenkeu Sosialisasi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mensosialisasikan ketentuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dia menyebut ada 5 pengaturan dalam regulasi anyar itu atas PDRD.
Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Ketentuan ini untuk mendukung kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan, salah satunya dengan menghapus izin gangguan (HO).
"Dengan dihapuskannya izin gangguan, maka retribusi izin gangguan dalam UU No 28 Tahun 2009 dihapus," ujar dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
Kedua, penyesuaian tarif. Menurutnya, pengaturan ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berusaha.
"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan penyesuaian tarif Retribusi yang berlaku secara nasional dan akan di atur lewat PP," jelas dia.
Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah. Aturan ini dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, sehingga gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
"Pemberian insentif fiskal sebelumnya ditetapkan dengan Perda. Namun di UU Cipta Kerja diubah, sehingga pemberian fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," terangnya.
Aturan Lainnya
Keempat, perbaikan mekanisme evaluasi Raperda dan pengawasan Perda. Sehingga evaluasi Raperda dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian Raperda dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
Sementara terkait pengawasan Perda dan peraturan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. "Maka, kepala daerah diminta melakukan perubahan atas Perda dan peraturan turunannya yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," paparnya.
Terakhir atau pengaturan kelima, pemberian sanksi bagi daerah yang melanggar. Diantaranya penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.
"Tapi, pemberian sanksi ini tergantung tingkat besar kecilnya pelanggaran. Kalau ada kesalahan kita ingatkan, cuma telat aja lebih kecil sanksi nya berarti. Nah, kalu daerah yang kekeh aja padahal udah kita ingatkan ya kita tidak berikan DAU nya. Jadi, sebenarnya sanksi ini lebih untuk kebijakan fiskal yang lebib in line antara pusat dan daerah," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca Selengkapnya