Kemenkeu yakin gugatan UU tax amnesty tak dikabulkan oleh MK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU pengampunan pajak (tax amnesty) adalah hal yang biasa. Dia yakin gugatan UU pengampunan pajak tak bakal dikabulkan oleh MK.
"Bagi kami, pemerintah, gugatan di MK itu suatu hal yang biasa saja karena banyak UU yang digugat ke MK. Tapi gugatan UU yang berkait dengan Kemenkeu hampir seluruhnya kita menangkan. Karena kami sangat yakin UU sangat diperlukan untuk kepentingan nasional," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (14/7).
Meski digugat, dia meyakini UU ini akan terap berjalan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Bahkan, UU ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"UU ini mampu meningkatkan perekonomian nasional. Karena diharapkan dari tax amnesty akan ada repatriasi dana besar-besaran. Sehingga akan meningkatkan likuiditas perbankan kita, dan memberikan kesempatan untuk pinjam dan berinvestasi di sektor riil dan infrastruktur," imbuhnya.
Dengan meningkatnya investasi, maka akan berpengaruh pada penguatan nilai tukar (kurs) Rupiah karena akan banyak mata uang asing yang masuk ke dalam negeri dalam jumlah yang besar. Selain itu, UU ini juga meningkatkan data base sistem perpajakan kita, sehingga akan memperbaiki kebijakan dan strategi perpajakan ke depan.
"Dengan masuknya dana repatriasi dan dikenakan uang tebusan diharapkan ada penerimaan jangka pendek untuk APBN 2016 sebesar Rp 165 triliun," jelas Hadiyanto.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya