Kementerian PANRB Buka Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 26 September
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka seleksi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru di lingkungan kementeriannya. Adapun seleksi kompetensi pada 26 September 2021 hingga 23 Oktober 2021 mendatang.
Hal tersebut dituangkan di dalam Surat Pengumuman No. B/158/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.
"Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Kantor Regional dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di 16 provinsi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
-
Kapan rekrutmen CPNS akan dibuka? Perlu diketahui, CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus mendatang.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang menetapkan jadwal seleksi CPNS 2023? Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
-
Apa saja hasil seleksi PPPK 2024? Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
Seleksi kompetensi PPPK non-guru ini akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasil seleksi CAT juga dapat dilihat secara langsung melalui media online streaming dan tautan yang akan dibagikan sebelum seleksi berlangsung.
Dalam pelaksanaannya nanti, para peserta diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer secara berkala.
Peserta ujian juga diminta membawa kelengkapan dokumen seperti Kartu Peserta Ujian, e-KTP, sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi yang berlokasi di Jawa, Madura, dan Bali, Formulir Deklarasi Sehat, serta hasil tes usap negatif/non-reaktif dari RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Perlu digarisbawahi bahwa sertifikat vaksin tersebut dikecualikan bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta dengan kondisi yang disebutkan, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Sementara itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, wajib melaporkan kepada panitia melalui WhatsApp di 0896-7735-7088. Sertakan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil tes usap RT-PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian.
"BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi yang terlah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi," ujar poin lain pada surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut.
Selain itu, peserta juga diimbau untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujiannya. Terkait pakaian, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab warna hitam (bagi pengguna jilbab), serta sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Peserta juga diminta untuk aktif dan teliti dalam membaca serta memahami informasi yang disampaikan. "Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tutup surat itu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis akan dimulai pada bulan November 2023 nanti.
Baca SelengkapnyaPPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaBKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata.
Baca SelengkapnyaKemendagri membuka pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaPara pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi pemerintah daerah telah mengumumkan formasi kebutuhan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023.
Baca SelengkapnyaAdapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Baca SelengkapnyaTahun ini Bappenas mencari kandidat terbaik untuk mengisi 533 formasi PPPK.
Baca SelengkapnyaHal ini penting karena pelamar hanya dapat memilih untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK, bukan keduanya.
Baca Selengkapnya