Kemnaker: THR Tak Boleh Dicicil & Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Mengingat, tidak diberlakukan kembali relaksasi yang memungkinkan pelaku usaha bisa mencicil pembayaran THR.
"Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Wartawan di Jakarta, Senin (4/4).
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan waktu yang tepat untuk memberikan hampers lebaran? Hampers Lebaran biasanya diberikan sebagai bentuk silaturahmi.
-
Kenapa zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri? Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum idulfitri agar dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk menikmati hari Idulfitri dengan lebih baik.
"THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Indah.
Apabila terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Indah menyampaikan, aturan lebih rinci terkait pembayaran THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
"Iya, minggu depan," tutupnya.
THR PNS
Pemerintah memastikan akan memberikan atau mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya kepada Liputan6.com.
Namun dia tidak merinci nominal yang sudah disiapkan untuk THR PNS ini. "Bisa tanya dirjen anggaran," kata dia.
Sementara itu, terkait kapan pencairan THR PNS ini berlangsung, dia menekankan masih terjadi bahasan di Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan," terangnya.
Informasi, skema pencairan THR pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pasa H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya