Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Disetujui, Ini Faktanya

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Disetujui, Ini Faktanya BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI dan Komisi IX melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut disetujui iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sebelumnya, rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Berikut fakta-fakta disetujuinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.

Berlaku efektif 1 Januari 2020

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. enaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Usulan kenaikan iuran kelas III ditolak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, kenaikan boleh dilakukan apabila pemerintah menyelesaikan pembersihan keanggotaan penerima manfaat atau data cleansing. DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Perbaikan layanan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.

"Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," jelasnya.

Kemenkeu juga sepakat dengan DPR. Kenaikan tersebut harus membuat tingkat kepatuhan membayar masyarakat semakin tinggi. Di mana saat ini, tingkat kemampuan membayar iuran masih ada pada angka 53 persen.

"Kami sepakat dengan Bapak Ichsan Fridaus dari Fraksi Golkar, kenaikan iuran ini harus diiringi dengan tingkat pemungutan atau kolektivitas yang meningkat. Saat ini 53,72 persen," jelasnya.

Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.

"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit (BPJS Kesehatan)," jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyebut bahwa perusahaannya akan menderita defisit Rp77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.

"Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp39,5 triliun kemudian tahun 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp58,6 triliun, 2023 Rp67,3 triliun, 2024 Rp77,9 triliun," ujar Fahmi.

Pindah kelas

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Handayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika akibat kenaikan tersebut banyak masyarakat yang berpindah kelas. Menurutnya, pindah kelas tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahin saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Dia menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I maka layanan yang diperoleh juga lebih baik daripada yang diterima oleh peserta kelas II. Oleh karena itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan bayar.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya