Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tunggu Persetujuan Sri Mulyani
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan memberi kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan, besaran kenaikan tunjangan mencapai 90 persen, sesuai kinerja masing masing PNS
"Tunkin rata-rata sama. Cuma paling beda sesuai kinerjanya saja. Rata-rata di 70, 80, 90 persen paling tinggi," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/1).
-
Bagaimana Gus Ipul mendorong kinerja ASN Pasuruan? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang mendapat kenaikan pangkat? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
Dia mengatakan rencana kenaikan tunjangan kinerja sudah selesai dibahas di Kementeriannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Tunkin itu untuk kementerian/lembaga tentu akan kita sesuaikan. Kemudian tunkin untuk pemerintah daerah juga," ungkapnya.
"Tinggal di Menteri Keuangan. Karena kita sudah selesai bahasannya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokow) telah menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 4 kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjawab, hak untuk menaikkan Tukin di tiap K/L merupakan wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kerangka reformasi birokrasi.
"Reformasi birokrasi itu kan sudah dimulai sejak 2007. Itu kemudian kementerian dan lembaga melakukan perbaikan kinerja, perbaikan pelayanan, kemudian dia membuat KPI (Key Performance Index)," jelas dia di Jakarta, Jumat (7/12).
Dia melanjutkan, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara bertahap dan tidak bisa sembarangan. "Tapi reformasi birokrasi yang dilakukan K/L kadang-kadang enggak berlaku langsung sekaligus, bertahap," tegasnya.
"Ada yang masih 50 persen. Sehingga kemudian dituntut oleh Menteri PAN-RB (Syafruddin) untuk lakukan perbaikan kembali. Sehingga dia naik ke 70 persen sampai 80 persen," dia menambahkan.
Oleh karenanya, Askolani menambahkan, Menteri PANRB memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap masing-masing K/L agar sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku, secara pribadi sudah meminta hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS akan berada dalam RAPBN 2025 yang merupakan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaSecara jadwal, Jokowi akan menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya