Kerugian Pelarangan Sementara Umrah Diperkirakan Lebih dari Rp1 Triliun
Merdeka.com - Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari sejumlah negara. Itu sebagai langkah antisipasi terkait maraknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di seluruh dunia.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menyebut bahwa jika diasumsikan keputusan penghentian tersebut diberlakukan selama 14 hari, maka total kerugian mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
"Sebulan 110.000 jemaah mas kalau 14 hari setengah bulan jadi 60.000 dikali Rp20 juta," kata Syam di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa yang terjadi pada Supadi saat di Arab Saudi? Tersiar kabar bahwa Supadi sedang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu berdasarkan edaran foto salinan berbahasa Arab yang menyebutkan bahwa Supadi ditahan karena menjadi jemaah haji tak resmi.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Dia pun berharap supaya kebijakan Saudi tersebut tidak berlaku lama. "Memang kita berharap tidak akan terjadi," ucapnya.
Meski demikian, Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU dalam merespons kebijakan Arab Saudi yang melakukan pemberhentian sementara untuk menerima jemaah umrah asal Indonesia.
Reschedule
Menurutnya, pihak-pihak tersebut telah memberikan informasi secara jelas menyangkut pemberhentian sementara tersebut kepada jemaah umrah. Pihak PPIU pun menjelaskan alasan dari kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi secara mendadak itu.
"Adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah," ucapnya.
Di samping itu, lanjut Menag PPIU pun telah memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
"PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara tersebut," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaBencana banjir bandang di Sumbar menyebabkan puluhan orang meninggal dunia
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca Selengkapnya