Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerugian Pelarangan Sementara Umrah Diperkirakan Lebih dari Rp1 Triliun

Kerugian Pelarangan Sementara Umrah Diperkirakan Lebih dari Rp1 Triliun Jemaah haji di Masjidil Haram. ©REUTERS/Ahmed Jadallah

Merdeka.com - Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari sejumlah negara. Itu sebagai langkah antisipasi terkait maraknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di seluruh dunia.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menyebut bahwa jika diasumsikan keputusan penghentian tersebut diberlakukan selama 14 hari, maka total kerugian mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

"Sebulan 110.000 jemaah mas kalau 14 hari setengah bulan jadi 60.000 dikali Rp20 juta," kata Syam di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia pun berharap supaya kebijakan Saudi tersebut tidak berlaku lama. "Memang kita berharap tidak akan terjadi," ucapnya.

Meski demikian, Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU dalam merespons kebijakan Arab Saudi yang melakukan pemberhentian sementara untuk menerima jemaah umrah asal Indonesia.

Reschedule

Menurutnya, pihak-pihak tersebut telah memberikan informasi secara jelas menyangkut pemberhentian sementara tersebut kepada jemaah umrah. Pihak PPIU pun menjelaskan alasan dari kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi secara mendadak itu.

"Adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah," ucapnya.

Di samping itu, lanjut Menag PPIU pun telah memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

"PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara tersebut," katanya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
BPBD Catat Kerugian Sementara Bencana Sumbar Mencapai Rp108,38 Miliar
BPBD Catat Kerugian Sementara Bencana Sumbar Mencapai Rp108,38 Miliar

Bencana banjir bandang di Sumbar menyebabkan puluhan orang meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya