Ketahuan curangi takaran, pemilik SPBU terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 M
Merdeka.com - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel. Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Staf Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.
"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10).
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk SPBU nakal? 'Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024', ungkap Mars Ega.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga mendukung penindakan SPBU nakal? 'Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi. Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi,' kata Irto.
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan jenis hukuman berbeda antara pelanggaran untuk BBM subsidi dan non-subsidi.
"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamannya enam tahun dengan denda Rp 60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp 40 miliar," katanya.
Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.
Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaGas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca Selengkapnya