Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan curangi takaran, pemilik SPBU terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 M

Ketahuan curangi takaran, pemilik SPBU terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 M SPBU nakal di Ciputat. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel. Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Staf Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.

"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10).

Orang lain juga bertanya?

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan jenis hukuman berbeda antara pelanggaran untuk BBM subsidi dan non-subsidi.

"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamannya enam tahun dengan denda Rp 60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp 40 miliar," katanya.

Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.

Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar

Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal
Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal

Mulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Selengkapnya
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun

Gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat
Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat

Ada pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan, SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga
Terbukti Lakukan Kecurangan, SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Viral Beli BBM di SPBU Bali Rp100.000 Diminta Biaya Admin Rp5.000, Pertamina Beri Respons Begini
Viral Beli BBM di SPBU Bali Rp100.000 Diminta Biaya Admin Rp5.000, Pertamina Beri Respons Begini

Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya