Kisah Pandawa Grup, investasi bodong berakhir di tangan OJK
Merdeka.com - Investasi bodong atau tidak berizin masih saja marak di Tanah Air. Bahkan, investasi ini menawarkan imbas hasil yang tidak masuk akal, seperti bunga 10 persen tiap bulan. Namun, masyarakat masih saja tertipu dan berani menginvestasikan dana hingga puluhan juta.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar investasi bodong Pandawa Grup di Depok. Imbas hasil yang ditawarkan investasi ini mencapai 10 persen per bulan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.
-
Siapa yang menandatangani kerja sama ini? Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian JV? Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) / Holding DEFEND ID dan Nicolas Bouverot, Vice President Thales Asia di Jakarta.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
bos Pandawa Grup ©2016 Merdeka.com
"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).
Kemarin, Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor OJK. Mereka ingin memberi klarifikasi atas kegiatan usahanya selama ini. Salman datang memakai serban ke kantor OJK.
Siapa sebenarnya Pandawa Grup? Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaDjarum dan Wings Group tetap masuk sebagai investor di IKN.
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca Selengkapnya