KKP Lepasliarkan 89.018 Benih Lobster Hasil Sitaan di Pesisir Selatan
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBL atau benur yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penggagalan penyelundupan dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi.
"Mengemban amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis bertugas memberikan rekomendasi lokasi pelepasliarannya," kata Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu, dilansir dari laman kkp.go.id, Kamis (28/1).
TB Haeru menjelaskan BBL yang dilepasliarkan ditaksir bernilai Rp 8,9 Miliar. BBL tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 17 kotak gabus.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Kenapa lobster biru langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
"Berdasarkan hasil identifikasi oleh Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, diketahui BBL terdiri dari 145 ekor jenis mutiara, dan 88.873 ekor jenis pasir," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 BBL pada Rabu (20/1). "Iya di lokasi yang sama, pantai memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Kita juga temukan individu lobster cukup besar. Ini sesuai untuk habitat BBL tumbuh, dan tim telah bersepakat," jelas Mudatstsir.
Dia menambahkan, terumbu karang merupakan tempat mencari makan BBL sekaligus pelindung dari ombak dan persembunyian dari predator. Sementara itu, Sungai Pinang yang belum banyak dikenal, memiliki terumbu karang yang baik dan pesona alamnya yang memikat.
"Tak salah, hingga ada yang menyebut Sungai Pinang seperti menyuguhkan pemandangan 'Raja Ampat' Sumbar," ujar Mudatsir.
BBL yang hendak dikirimkan ke luar dari wilayah Republik Indonesia tersebut selesai dilepaskan di hari yang sama, Sabtu (23/01). BBL juga sudah diaklimatisasi (penyesuaian suhu dan kualitas perairan) oleh tim gabungan yang terdiri dari BPSPL Padang, SKIPM Padang, SKIPM Jambi, Polres Tanjabtim, dan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Padang.
Pada tahun 2020, terdapat 322.117 BBL hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang. BBL tersebut terbagi dalam lima kali pelepasliaran. Pelepasliaran pertama di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, dan keempat di KKPD Batam. Sedangkan pelepasliaran kedua, ketiga, dan kelima berada di lokasi pantai yang berbeda, tetapi masih dalam wilayah Sungai Pinang.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaGandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca Selengkapnya